Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam
Risalah tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi dari kitab Fiqh Wa Fatawa Al Buyu’; hlm. 125 a/d 137, karya Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan. Awalnya merupakan ceramah beliau di masjid Pangeran Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su’ud, Riyadh, bulan Jumadil Ula 1411 H. Kami angkat ke hadapan pembaca, supaya kaum muslimin mengerti dan kemudian menjauhi perniagaan yang terlarang. Sehingga dalam melakukan jual beli, seorang muslim harus memperhatiakn ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil. Berikut beberapa transaksi perniagaan atau jula beli yang dilarang.
1. Jika
akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.
Seorang pedagang sibuk dengan jual beli
sampai terlambat melakukan shalat jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh
shalat atau masbuq. Berniaga yang sampai melalaikan seperti ini dilarang. Allah
berfirman:
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari
Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila
telah di tunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah:
9-10)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan
kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah
orang-orang yang rugi.” (QS.
Al Munafiqun:9)
Perhatikanlah firman Allah “maka
mereka itulah orang-orang yang rugi”. Allah menyatakan mereka
mengalami kerugian, meskipun mereka kaya, berhasil mengumpulkan banyak harta
dan memiliki banyak anak. Sesungguhnya harta dan anak-anak mereka tidak akan
bisa menggantikan dzikir yang terlewatkan.
Seorang pedagang akan meraih keuntungan
yang hakiki, jika mampu meraih dua kebaikan, yaitu memadukan antara rezeki
dengan ibadah kepada Allah. Melangsungkan akad jual beli pada waktunya, dan
menghadiri shalat pada waktunya. Allah berfirman:
“Maka
mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah
kepada-Nya.” (QS.
Al An kabut :17)
“Apabila
telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah.” (QS.
Al Jumu’ah:10)
Jadi,
perniagaan itu ada dua, yaitu perniagaan dunia dan akhirat. Perniagaan dunia
menggunakan harta dan usaha. Sedangkan perniagaan akhirat menggunakan amal
shalih. Allah berfirman:
“Hai
orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang
dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah
yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni
dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di surga ‘And.
Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai,
(yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan
sampailah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Ash Shaf:10-13)
Inilah perniagaan yang menguntungkan,
jika ditambah lagi dengan perniagaan dunia yang diperbolehkan, maka itu berarti
kebaikan di atas kebaikkan. Jika seseorang hanya melakukan perdagangan di dunia
dan mengabaikan perdagangan di akhirat, inilah orang-orang yang rugi.
Sebagaimana firman Allah, yang artinya “mereka
itulah orang-orang yang rugi”.
Seandainya seseorang melakukan ibadah,
shalat , dzikir dan melaksanakan keawajiban-kewajibannya, niscaya Allah
membukakan pintu rezeki baginya.
“Dan
perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam
mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki
kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa.” (QS. Thaha:132)
Shalat yang di anggap oleh sebagian
orang sebagai penghalang mencari rezeki, ternyata sebaiknya, ia bisa membuka
pintu rezeki, kemudahan dan barakah. Jika engkau berdzikir dan beribadah kepada
Allah, maka Allah akan memberikan kemudahan dan membukakan pintu rezeki buatmu, dan Allah adalah sebaik-baik
Pemberi rezeki. (QS. Al
Jumu’ah :11)
Allah menjelaskan sifat-sifat hamba-Nya
yang beriman,
“Bertasbih
kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan
disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak
dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat
Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Mereka takut pada suatu hari yang
(hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An Nur:36-37)
Ketika menafsirkan ayat ini, sebagian
ulama salaf mengatakan, oaring-orang mukmin itu melakukan akad jual beli. Jika
salah seorang diantara mereka mendengar adzan, sedangkan timbangan masih ada di
tangannya, maka dia akan menurunkan timbangan itu dan pergi mengerjakan shalat.
Kesimpulannya, jika jual beli menghalangi seseorang dari shalat, maka hal itu
termasuk jual beli yang dilarang, batil dan hasilnya haram.
2. Di antara jual
beli yang di larang dalam Islam, yaitu menjual barang yang diharamkan.
Jika Allah sudah mengahramkan sesuatu,
maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang
terlarang dalam agama. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang
menjual bangkai, khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai,
maksudnya daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, inii
berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.
Begitu juga hukum khamr, maksudnya
segala yang bisa memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam :
“Semua yang memabukkan itu
adalah khamr, dan semua khamr itu haram.”
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr.
“Sesunggunhnya Allah melaknat
khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum,
pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta
penuangnya.” (HR.
Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Termasuk dalam masalah ini, bahka lebih
berat lagi hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, opium, dan jenis obat-obat
psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan
orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku criminal). Karena narkoba
merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yang menjual narkoba,
melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang
membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku
kerusakan di muka bumi.
Begitu juga menjual rokok dan tembakau.
rokok benda yang jelek dan dapat menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada
rokok, dan ia sama sekali tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para
perokok itu orang paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling
berat adalah perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di
kendaraan, lalu bernafas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau nafasnya.
Apalagi kalai ia menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di hadapanmu, tentu
ini lebih berat lagi.
Merokok juga berarti mebuang-buang
harta, waktu, merusak kesehatan, mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori
gigi. Banyak penyakit yang disebabkan oelh rokok. Jadi ditinjau dari berbagai
sudut; rokok itu jelek dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak
disangsikan lagi, rokok itu haram.
Masalah ini telah melanda kaum muslimin,
dan banyak yang meremehkan. Kadang ada diantara kaum muslimin yang tidak
merokok dan tidak suka dengan rokok, tetapi (anehnya) ia menjual rokok karena
ia senang menumpuk harta dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui,
bahwa jual beli rokok ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu hasil
penjualan rokok bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha lainnya
sehingga mengakibatkan rusaknya harta yang di usahakan secara halal.
3. Di antara jual
beli yang dilarang ialah, menjual berbagai macam alat musik.
Seperti seruling, kecapi,
perangkat-perangkat musik dan semua alat-alat yang dipergunakan untuk perbuatan
sia-sia. Meskipun alat-alat itu diberi istilah lain, seperti alat-alat
kesenian. Maka haram bagi kaum mulim untuk menjual semua alat dan
perangkat-perangkat itu. Seharusnya alat-alat tersebut dimusnahkan dari negeri
kaum muslimin agar tidak tersisa.
4. Di antara jual
beli yang dilarang ialah, menjual gambar.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam
melarang berjualan ashnam, maksudnya ialah gambar. Pada dasarnya ashnam itu
adalah gambar patung, baik patung khayalan, burung, binatang ternak atau
manusia. Semua gambar makhluk yangbernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil
penjualannya juga haram. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melaknat para
pelukis dan memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling berat siksanya
pada hari Kiamat nanti. Begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah yang
bergambar-gambar ini, terutama yang memuat gambar-gambar cabul. Gambar,
disamping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat seorang manusia,
jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakkan sebagian
kecantikan atau sebagian anggota tbujnya, biasanya akan membangkitkan
syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan
tindakan kriminal.
Begitulah yang diinginkan setan yang
berwujud jin dan manusia dengan menebarkan dan memperjual-belikan gambar ini.
Apalagi menjual film porno atau video yang berisi gambar-gambar wanita
telanjang serta berperilaku bejat dan keji. Gambar-gambar inilah yang telah
memfitnah (menipu) banyak wanita dan para pemuda serta membuat mereka menyukai
perbuatan keji. Film-film seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas
seorang muslim untuk mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari
tengah-tengah kaum muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual film
porno, berarti telah membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta
haram, dan mengundang murka Allah. Bahkan ia berarti telah membuka tempat fitnah
dan tempat mangkal bagi setan.
5. Termasuk jual beli
yang dilarang, yaitu menjual kaset-kaset berisi lagu-lagu cabul, suara penyanyi
yang diiringi musik. Isinya bercerita tentang asmara, cinta atau menyanjung
wanita.
Lagu-lagu ini haram untuk didengar, direkan,
dijual. Hasil penjualannya termasuk dalam kategori hasil yang haram dan
dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Karena lagu-lagu ini
menebarkan kerusakan, perbuatan nista, merusak akhlak, serta membuka jalan bagi
keburukan agar sampai ke rumah-rumah kaum muslimin.
6. Termasuk jual beli
yang dilarang adalah, menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk
sesuatu yang haram.
Jika seorang penjual mengetahui dengan
pasti, bahwa si pembeli akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu
yang diharamkan, maka akad jual beli ini hukumnya haram dan batil. Jual beli
seperti ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah
berfirman:
“Dan
tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah:2)
Misalnya seseorang yang membeli anggur
atau kurma untuk mebuat khamr, membeli senjata untuk membunuh seorang muslim,
menjual senjata kepada perampok, atau para pemberontak atau kepada pelaku
kerusakan. Begitu juga hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui aka
menggunakannya untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau menggunakan
barang itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak
boleh dilayani.
7. Termasuk jual beli
yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia miliki.
Misalnya, seorang pembeli datang kepada
seorang pedagang mencari barang tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut
tidak ada pada pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling
sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang
ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si
penjual. Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan
kepada si pembeli.
Jual beli seperti ini hukumnya haram,
karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan
menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu
sudah ditentukan. Dan termasuk menjual hutang dengan hutang, jika barang yang
diinginkan tidak jelas harganya dibayar dibelakang.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam
telah melarang cara berjual beli seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang
sahabt bernama Hakim bin Hazam radhiallahu anhu nerkata kepada rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam:
“Wahai Rasulullah, seseorang datang
kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang di carai
tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membeli barang itu.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jangan menjual sesuatu yang
tidak ada padamu.” (HR.
Tirmidzi)
Demikian ini menunjukkan adanya larangan
yang tegas, bahwa seseorang tidak boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki
sebelum akad, baik dijual cash ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh
diremehkan. Pedagang yang hendak menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya ia
menjamin keberadaan barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show
roomnya atau toko bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia
bisa menjualnya cash atau tempo.
8. Termasuk jula beli
yang dilarang ialah, jual beli secara ‘inah.
Apakah maksud jual beli dengan ‘inah
itu? Yaitu engkau menjual sesuatu barang kepada seseorang dengan pembayaran
tempo (bayar di belakang), kemudian engkau membeli barang itu lagi (dari
pembeli tadi) dengan harga yang lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan
yang engkau serahkan kepada pembeli. Ketika sudah sampai tempo pembayaran,
engkau minta dia membayar penuh (sesuai dengan harga yg kita berikan saat dia
membeli barang pada kita, Pent)
Ini disebut jula beli ‘inah (benda),
karena benda yang dijual kembali lagi kepada si pedagang semula. Ini adalah
haram. Karena bertujuan untuk menyiasati riba. Seakan engkau menjual dirham
sekarang dengan beberapa dirham di masa yang akan datang, lalu engkau jadikan
barang tadi sebagai alat untuk menyiasati riba. jika engkau memberikan hutang
kepada seseorang dengan menyerahkan barang dagangan dengan pembayaran tempo,
seharusnya engkau membiarkan orang tadi menjual barang tersebut kepada orang
selain engkau, atau membiarkan dia berbuat apa saja atas barang tersebut,
disimpan atau di jual kepada orang lain jika dia memang membutuhkan uang.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam
bersabda:
“Jika kalian melakukan jual
beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah memegang ekor sapi, dan kalian rela
dengan bercocok tanam, Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian. Allah
tidak akan mengangkatnya sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud dan
memiliki beberapa penguat)
9. Di antara jual
beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar harga tinggi untuk menipu pengunjung
lainnya)
Misalnya, dalam suatu transaksi atau
pelelangan, ada penawaran atas suatu barang dengan herga tertentu, kemudian ada
sesorang yang menaikkan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk
membelinya.. Dia hanya ingin menaikkan harganya untuk memancing pengunjung
lainnya dan untuk menipu para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan
penjual ataupun tidak.
Orang yang menaikkan harga, padahal
tidak berniat untuk membelinya telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wassalam. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Janganlah kalian melakukan
ual beli najasy”
Orang yang tidak berniat membeli dan
tidak tertarik pada suatu barang, hendaknya tidak ikut campur dan tidak
menaikkan harga. Biarkan para pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling
tawar-menawar sesuai harga yang dinginkan.
Mungkin ada sebagian orang yang kasihan
kepada si penjual, kemudian ia bermaksud membantu agar si penjual kian
bertambah keuntungannya, sehingga ia menambahkan harga. Menurutnya, yang ia
lakukan akan menguntungkan penjual. Atau ada kesepakatan antara si penjual
dengan beberapa kawannya untuk menaikkan harga barang. Harapannya, agar pembeli
yang datang menawar degan harga yg lebih tinggi. Ini juga termasuk najasy dan
juga haram, mengandung unsur penipuan dan mengambil harta dengan cara batil.
Termasuk jual beli najasy-sebagaimana
dsebutkan oleh ulama ahli fikih- yaitu perkataan seorang penjual “aku telah membeli barang ini
dengan harga sekian”, padahal
ia berbohong. Tujuannya untuk menipu para pembeli agar membelinya dengan harga
tinggi. Atau perkataan penjual “aku
berikan barang ini dengan harga sekian”, atau perkataan “barang ini harganya sekian”, padahal ia berbohong. Dia hendak
menipu para pengunjung agar menawar dengan harga lebih tinggi dari harga palsu
yang dilontarkannya. Ini juga termasuk najasy yang dilarang Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Termasuk perbuatan khianat, menipu dan perbuatan
bohong yang akan dihisab di hadapan Allah.
Para pedagang wajib menjelaskan harga
sebenarnya jika ditanya oleh pembeli “anda
membelinya dengan harga berapa?” Beritahukan
harga yang sebenarnya. Jangan dijawab “barang
ini di jual kepada saya dengan harga sekian”, padahal ia berbohong. Termasuk dalam
masalah ini, yaitu jika seorang pedagang di pasar atau pemilk toko sepakat
tidak akan menaikkan harga tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan
barang, agar penjual terpaksa menjualnya dengan harga murah. Dalam hal ini,
mereka melakukan kerjasama. Ini juga termasuk najasy dan mengambil harta
manusia dengan cara haram.
10. Di antara jula
beli yang dilarang adalah, seorang muslim melakukan akad jual beli di atas akad
saudaranya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam
bersabda:
“Janganlah sebagian di antara
kalian berjualan di atas jualan sebagian.”
Misalnya, seseorang mencari barang, dan
ia membelinya dari seorang pedagang. Lalu pedagang ini memberikan hak pilih
(jadi atau tidak) kepada si pembeli dalam tempo selama dua atau tiga hari atau
lebih. Pada masa-masa ini, tidak boleh ada pedagang lain yang masuk dan
mengatakan kepada si pembeli tadi “tinggalkan
barang ini, dan saya akan memberikan barang sejenis dengan kualitas yang lebih
baik dan harga lebih murah.” Penawaran
seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan di atas akad beli
saudaranya.
Selama penjual memberikan hak pilih
kepada calon pembeli, maka biarkanlah calon pembeli berpikir, jangan ikut
campur. Jika calon pembeli mau, ia bisa melanjutkan akad jula beli atau
membatalkan akad. Jika akadnya sudah rusak dengan sendirinya, maka engkau boleh
menawarkan barang kepadanya.
Begitu juga membeli diatas pembelian
saudaranya, hukumnya haram. Misalnya, jika ada seseorang mendatangi pedagang
hendak membeli suatu barang dengan harga tertentu, lalu ia memberikan hak pilih
kepada pedagang (jadi atauu tidak) selama beberapa waktu. Maka selama masa
pemilihan itu, tidak boleh ada orang lain ikut campur, pergi ke pedagang seraya
mengatakan “saya akan
membeli barang ini darimu dengan harga yang lebih tinggi dari tawaran si
fulan”. Demikian ini
merupakan perbuatan haram. Karena dalam perbutan ini tersimpan banyak madharat
bagi kaum muslimin, pelanggaran hak-hak kaum muslimin, menyakitkan hati mereka.
Karena jika orang ini mengetahui bahwa engkau ikut campur dan merusak akad
antara dia dengan pembeli atau penjual, dia akan merasa marah, dongkol dan
benci. Bahkan mungkin dia mendoakan keburukan bagimu, karena engkau telah
menzhaliminya.
11. Di antara jula
beli yang dilarang ialah, menjual dengan cara menipu.
Engkau menipu saudaramu dengan cara
menjual barang yang engkau ketahui cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya,
Jual beli seperti ini tidak boleh, karena mengandung unsur penipuan dan
pemalsuan. Para penjual seharusnya memberitahukan kepada pembeli, jika barang
yang hendak di jual tersebut dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan,
berarti ia terkena ancaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam dalam
sabdanya:
“Penjual dan pembeli memiliki
hak pilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujr, niscaya keduanya akan
diberikan berkah pada jula beli mereka. Jika keduanya berbohong dan
menyembunyikan (cacat barang) , niscaya berkah jula beli mereka dihapus.”
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wassalam melewati seorang pedagang dipasar. Di samping pedagang
tersebut terdapat seonggok makanan. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam
memasukkan tangannya yang mulia ke dalam makanan itu, dan Beliau Shallallahu
‘Alaihi Wassalam merasakan ada sesuatu yang basah di bagian bawah makanan.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bertanya kepada pedagang: “Apa ini, wahai pedagang?” Orang itu menjawab:”Makanan
itu terkena air hujan, wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam!” kemudian Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda: “Mengapa
enggkau tidak menaruhnya diatas, agar bisa diketahui oleh pembeli? Barangsiapa
yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongna kami”.
Hadits yang mulia ini sebagai salah satu
kaidah dalam muamalah jula beli dengan sesame muslim. Tidak sepantasnya bagi
seorang muslim menyembunyikan aib barangnya. Jika ada aibnya, seharusnya
diperlihatkan, sehingga si pembeli bisa mengetahui dan mau membeli barang
dengan harga yang sesuai dengan kadar cacatnya, bukan membelinya dengan harga
barang bagus.
Betapa banyak kasus penipuan yang dapat
kita lihat sekarang. Betapa banyak orang yang menyembunyikan aib suatu barang
dengan menaruhnya di bagian bawah, dan menaruh yang baik di bagian atasnya,
baik sayur mayor atau makanan lainnya. Ini dilakukan dengan sengaja . Ini
adalah perbuatan maksiat.
Semoga Allah mengampuni
kesalahan-kesalahan kita dan memberikan keselamatan kepada kita. Semoga Allah
menjadikan rezeki dan usaha kita halal. Dan semoga Allah mencurahkan rezeki
kepada kita.
“Wahai Allah, cukupkanlah
kami dengan rezeki yang halal, bukan dari yang haram. Cukupkanlah kami dengan
karunia bukan dari yang lain. Ampunilah kami dan kasihanilah kami. Terimalah
taubat kami. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
Washallallahu ‘ala nabiyina Muhammadin
wa alihi wa shahbihi wa sallam
Di kutip dari Majalah
As Sunnah Edisi 03/IX/1426H/2005M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar