PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH
Pendidikan Pancasila
Oleh :
Bayu
Angga Pratama (110511427007)
Dedik
Hariyanto (110511427022)
Wachid
Hariyadi (110511406757)
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK MESIN
SEPTEMBER 2011
BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila
mempunyai kedudukan dan peran utama sebagai dasar filsafat negara. Dengan
kedudukannya seperti, Pancasila mendasari dan menjiwai semua proses
penyelenggaraan negara dalam berbagai bidang serta menjadi rujukan bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila memberikan suatu arah dan kriteria yang jelas mengenai layak atau
tidaknya suatu sikap dan tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kehidupan politik Indonesia selalu
didasari oleh nilai-nilai Pancasila. Pancasila merupakan landasan dan tujuan
kehidupan politik bangsa kita. Berkaitan
dengan hal tersebut, proses pembangunan politik yang sedang berlangsung di
negara kita sekarang ini harus diarahkan pada proses imlementasi sistem politik
demokrasi Pancasila yang handal, yaitu sistem politik yang tidak hanya kuat,
tetapi juga memiliki kualitas kemandirian yang tinggi yang memungkinkan untuk
membangun atau mengembangkan dirinya secara terus-menerus. Oleh karenanya
secara langsung Pancasila telah dijadikan etika politik seluruh komponen bangsa
dan negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Etika Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
·Ilmu
tentang yang baik dan yang buruk dan tentang kewajiban moral
·Kumpulan
azas atau nilai-nilai yang berkenan dengan akhlak
·Nilai-nilai
mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan masyarakat.
Etika
Politik
Sebagai salah satu cabang etika,
khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang
langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan
tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang etika khusus, seperti
etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan.
Dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi politis
kehidupan manusia. Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk
mengukur betulsalahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika
politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan
bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain
sebagainya. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan
alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik
secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori,
melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak
langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar
pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif. Hukum
dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai
lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga
penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia
(makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan.
Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi
suatu Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of Law, partisipasi
demokratis masyarakat, jaminan HAM menurut kekhasan paham kemanusiaan dan
sturktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial.
Makna
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa
dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan
dengan masing-masing sila-silanya. Karena jika dilihat satu persatu dari
masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa yang
lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing
sila sebagai satu kesatuan yang tidak bisa ditukar balikan letak dan
susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai-nilai Pancasila dalam etika
berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila Pancasila.
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, sang
pencipta seluruh alam. Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, tidak ada sekutu
dalam zat-Nya, sifat-Nya dan perbuatan-Nya. Atas keyakinan demikianlah, maka
Negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara
memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya untuk beribadat
dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali tidak boleh ada sikap dan perbuatan
yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan. Hal ini diatur dalam UUD
1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
b.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia,
yaitu makhluk yang berbudaya dan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan
cipta. Dengan akal nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma.
Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban
seseorang. Beradab kata pokoknya adalah adab, sinonim dengan sopan, berbudi
luhur dan susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan, dan bersusila.
Hakikatnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama: “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
prikemanusiaan dan prikeadilan …”. Selanjutnya dijabarkan dalam batang tubuh
UUD 1945.
c.
Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu,
artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya
bermacam-macam corak yang berabeka ragam menjadi satu kebulatan. Sila Persatuan
Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, social
budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat,
yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia …”. Selanjutnya lihat batang tubuh UUD 1945.
d.
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/Perwakilan
Kata rakyat yang menjadi dasar
Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu.
Sila ini bermaksud bahwa Indonesia menganut system demokrasi, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi
berada ditangan rakyat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas
kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu, “… maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat …”. Selanjutnya lihat dalam
pokok pasal-pasal UUD 1945.
e.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang
berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materiil maupun
spiritual. Seluruh rakyat berarti semua warga Negara Indonesia baik yang
tinggal didalam negeri maupun yang di luar negeri. Hakikat keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945,
yaitu “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia … Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Selanjutnya dijabarkan dalam
pasal-pasal UUD 1945. Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang
murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang telah
dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia tampa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila tersebut mutlak harus
dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak
menyebabkan berbagai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini.
Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan,
terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit
politik yang menjadi momok masyarakat.
KESIMPULAN
Sebagai
salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan.
Etika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia, yang
berkaitan norma moral yaitu untuk mengatur betul salahnya tindakan manusia
sebagai manusia. Etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban
manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga negara terhadap negara. Pancasila sebagai dasar filsafah
bangsa dan negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat
dipisahkan dengan masing-masing sila.
Sila pertama: Negara Indonesia
berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara memberikan jaminan sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya untuk beribadat dan beragama. Bagi semua
warga tanpa kecuali tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan
Yang Maha Esa dan anti keagamaan.
Sila kedua: Hakikatnya
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan
prikeadilan …”. Selanjutnya dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945.
Sila ketiga: Sila
Persatuan Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik,
ekonomi, social budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945
alinea keempat, yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia …”. Selanjutnya lihat batang tubuh UUD 1945.
Sila kempat: Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam
pengambilan keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat, yaitu, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia, yang berkedaulatan rakyat …”. Selanjutnya lihat dalam pokok
pasal-pasal UUD 1945.
Sila kelima:
Hakikat keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea
kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan
Indonesia … Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”. Selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pola pikir untuk membangun kehidupan
berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila
yang telah dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia tampa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila tersebut mutlak harus
dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak
menyebabkan berbagai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini.
Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan,
terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit
politik yang menjadi momok masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar