Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam
Risalah tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi dari kitab Fiqh Wa Fatawa Al Buyu’; hlm. 125 a/d 137, karya Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan. Awalnya merupakan ceramah beliau di masjid Pangeran Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su’ud, Riyadh, bulan Jumadil Ula 1411 H. Kami angkat ke hadapan pembaca, supaya kaum muslimin mengerti dan kemudian menjauhi perniagaan yang terlarang. Sehingga dalam melakukan jual beli, seorang muslim harus memperhatiakn ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil. Berikut beberapa transaksi perniagaan atau jula beli yang dilarang.
1. Jika
akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.
Seorang pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat
melakukan shalat jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq.
Berniaga yang sampai melalaikan seperti ini dilarang. Allah berfirman:
“Hai orang-orang
yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah di tunaikan
shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah:
9-10)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu
dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah
orang-orang yang rugi.” (QS.
Al Munafiqun:9)
Perhatikanlah firman Allah “maka mereka itulah
orang-orang yang rugi”. Allah menyatakan mereka mengalami kerugian,
meskipun mereka kaya, berhasil mengumpulkan banyak harta dan memiliki banyak
anak. Sesungguhnya harta dan anak-anak mereka tidak akan bisa menggantikan
dzikir yang terlewatkan.
Seorang pedagang akan meraih keuntungan yang hakiki, jika
mampu meraih dua kebaikan, yaitu memadukan antara rezeki dengan ibadah kepada
Allah. Melangsungkan akad jual beli pada waktunya, dan menghadiri shalat pada
waktunya. Allah berfirman:
“Maka
mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah
kepada-Nya.” (QS.
Al An kabut :17)
“Apabila
telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah.” (QS.
Al Jumu’ah:10)
Jadi, perniagaan itu
ada dua, yaitu perniagaan dunia dan akhirat. Perniagaan dunia menggunakan harta
dan usaha. Sedangkan perniagaan akhirat menggunakan amal shalih. Allah
berfirman:
“Hai
orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang
dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah
yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni
dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di surga ‘And.
Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai,
(yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan
sampailah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Ash Shaf:10-13)
Inilah perniagaan yang menguntungkan, jika ditambah lagi
dengan perniagaan dunia yang diperbolehkan, maka itu berarti kebaikan di atas
kebaikkan. Jika seseorang hanya melakukan perdagangan di dunia dan mengabaikan
perdagangan di akhirat, inilah orang-orang yang rugi. Sebagaimana firman Allah,
yang artinya “mereka
itulah orang-orang yang rugi”.
Seandainya seseorang melakukan ibadah, shalat , dzikir dan
melaksanakan keawajiban-kewajibannya, niscaya Allah membukakan pintu rezeki
baginya.
“Dan
perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam
mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki
kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa.” (QS. Thaha:132)
Shalat yang di anggap oleh sebagian orang sebagai
penghalang mencari rezeki, ternyata sebaiknya, ia bisa membuka pintu rezeki,
kemudahan dan barakah. Jika engkau berdzikir dan beribadah kepada Allah, maka
Allah akan memberikan kemudahan dan membukakan pintu rezeki buatmu, dan Allah adalah sebaik-baik
Pemberi rezeki. (QS. Al
Jumu’ah :11)
Allah menjelaskan sifat-sifat hamba-Nya yang beriman,
“Bertasbih kepada
Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut
nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak
dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat
Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Mereka takut pada suatu hari yang
(hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An Nur:36-37)
Ketika menafsirkan ayat ini, sebagian ulama salaf
mengatakan, oaring-orang mukmin itu melakukan akad jual beli. Jika salah
seorang diantara mereka mendengar adzan, sedangkan timbangan masih ada di
tangannya, maka dia akan menurunkan timbangan itu dan pergi mengerjakan shalat.
Kesimpulannya, jika jual beli menghalangi seseorang dari shalat, maka hal itu
termasuk jual beli yang dilarang, batil dan hasilnya haram.
2. Di antara jual beli yang di larang dalam Islam, yaitu
menjual barang yang diharamkan.
Jika Allah sudah mengahramkan sesuatu, maka Dia juga
mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam
agama. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang menjual bangkai,
khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan
yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, inii berarti ia telah menjual
bangkai dan memakan hasil yang haram.
Begitu juga hukum khamr, maksudnya segala yang bisa
memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam :
“Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan
semua khamr itu haram.”
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melaknat sepuluh
orang yang berkaitan dengan khamr.
“Sesunggunhnya Allah melaknat khamr,
pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan
hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya.” (HR. Tirmidzi dan
Ibnu Majah)
Termasuk dalam masalah ini, bahka lebih berat lagi
hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, opium, dan jenis obat-obat psikotropika
lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang
menawarkannya adalah mujrim (pelaku criminal). Karena narkoba merupakan senjata
pemusnah bagi manusia. Jadi orang yang menjual narkoba, melariskannya serta
para pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Hasil
penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi
hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.
Begitu juga menjual rokok dan tembakau. rokok benda yang
jelek dan dapat menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia
sama sekali tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu
orang paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat adalah
perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di kendaraan, lalu
bernafas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau nafasnya. Apalagi kalai ia
menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di hadapanmu, tentu ini lebih berat
lagi.
Merokok juga berarti mebuang-buang harta, waktu, merusak
kesehatan, mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit
yang disebabkan oelh rokok. Jadi ditinjau dari berbagai sudut; rokok itu jelek
dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan lagi, rokok
itu haram.
Masalah ini telah melanda kaum muslimin, dan banyak yang
meremehkan. Kadang ada diantara kaum muslimin yang tidak merokok dan tidak suka
dengan rokok, tetapi (anehnya) ia menjual rokok karena ia senang menumpuk harta
dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui, bahwa jual beli rokok ini
akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu hasil penjualan rokok
bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha lainnya sehingga mengakibatkan
rusaknya harta yang di usahakan secara halal.
3. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual
berbagai macam alat musik.
Seperti seruling, kecapi, perangkat-perangkat musik dan
semua alat-alat yang dipergunakan untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat
itu diberi istilah lain, seperti alat-alat kesenian. Maka haram bagi kaum mulim
untuk menjual semua alat dan perangkat-perangkat itu. Seharusnya alat-alat
tersebut dimusnahkan dari negeri kaum muslimin agar tidak tersisa.
4. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual
gambar.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melarang berjualan
ashnam, maksudnya ialah gambar. Pada dasarnya ashnam itu adalah gambar patung,
baik patung khayalan, burung, binatang ternak atau manusia. Semua gambar
makhluk yangbernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil penjualannya juga haram.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melaknat para pelukis dan
memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada hari
Kiamat nanti. Begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah yang
bergambar-gambar ini, terutama yang memuat gambar-gambar cabul. Gambar,
disamping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat seorang manusia,
jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakkan sebagian
kecantikan atau sebagian anggota tbujnya, biasanya akan membangkitkan
syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan
tindakan kriminal.
Begitulah yang diinginkan setan yang berwujud jin dan
manusia dengan menebarkan dan memperjual-belikan gambar ini. Apalagi menjual
film porno atau video yang berisi gambar-gambar wanita telanjang serta
berperilaku bejat dan keji. Gambar-gambar inilah yang telah memfitnah (menipu)
banyak wanita dan para pemuda serta membuat mereka menyukai perbuatan keji.
Film-film seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas seorang muslim
untuk mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari tengah-tengah kaum
muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual film porno, berarti telah
membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta haram, dan mengundang
murka Allah. Bahkan ia berarti telah membuka tempat fitnah dan tempat mangkal
bagi setan.
5. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual
kaset-kaset berisi lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita
tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita.
Lagu-lagu ini haram untuk didengar, direkan, dijual. Hasil
penjualannya termasuk dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Karena lagu-lagu ini menebarkan
kerusakan, perbuatan nista, merusak akhlak, serta membuka jalan bagi keburukan
agar sampai ke rumah-rumah kaum muslimin.
6. Termasuk jual beli yang dilarang adalah, menjual barang
yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.
Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si
pembeli akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan,
maka akad jual beli ini hukumnya haram dan batil. Jual beli seperti ini
termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah berfirman:
“Dan
tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah:2)
Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk
mebuat khamr, membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata
kepada perampok, atau para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu
juga hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui aka menggunakannya
untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau menggunakan barang itu
untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh
dilayani.
7. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang
yang tidak ia miliki.
Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang
mencari barang tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada
pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk
melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti,
sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang
tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.
Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang
menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang
belum menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan
termasuk menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak jelas
harganya dibayar dibelakang.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang
cara berjual beli seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabt bernama
Hakim bin Hazam radhiallahu anhu nerkata kepada rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam:
“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku. Dia
ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang di carai tidak ada padaku.
Kemudian aku pergi ke pasar dan membeli barang itu.” Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Tirmidzi)
Demikian ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa
seseorang tidak boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik
dijual cash ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang
hendak menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya ia menjamin keberadaan
barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show roomnya atau toko
bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa menjualnya cash
atau tempo.
8. Termasuk jula beli yang dilarang ialah, jual beli
secara ‘inah.
Apakah maksud jual beli dengan ‘inah itu? Yaitu engkau
menjual sesuatu barang kepada seseorang dengan pembayaran tempo (bayar di
belakang), kemudian engkau membeli barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan
harga yang lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan yang engkau serahkan
kepada pembeli. Ketika sudah sampai tempo pembayaran, engkau minta dia membayar
penuh (sesuai dengan harga yg kita berikan saat dia membeli barang pada kita,
Pent)
Ini disebut jula beli ‘inah (benda), karena benda yang
dijual kembali lagi kepada si pedagang semula. Ini adalah haram. Karena
bertujuan untuk menyiasati riba. Seakan engkau menjual dirham sekarang dengan
beberapa dirham di masa yang akan datang, lalu engkau jadikan barang tadi
sebagai alat untuk menyiasati riba. jika engkau memberikan hutang kepada
seseorang dengan menyerahkan barang dagangan dengan pembayaran tempo,
seharusnya engkau membiarkan orang tadi menjual barang tersebut kepada orang
selain engkau, atau membiarkan dia berbuat apa saja atas barang tersebut,
disimpan atau di jual kepada orang lain jika dia memang membutuhkan uang.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jika kalian melakukan jual beli dengan cara
‘inah, dan kalian telah memegang ekor sapi, dan kalian rela dengan bercocok
tanam, Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian. Allah tidak akan
mengangkatnya sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud dan
memiliki beberapa penguat)
9. Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy
(menawar harga tinggi untuk menipu pengunjung lainnya)
Misalnya, dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada
penawaran atas suatu barang dengan herga tertentu, kemudian ada sesorang yang
menaikkan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya.. Dia hanya
ingin menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu
para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual ataupun tidak.
Orang yang menaikkan harga, padahal tidak berniat untuk
membelinya telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam.
Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Janganlah kalian melakukan ual beli najasy”
Orang yang tidak berniat membeli dan tidak tertarik pada
suatu barang, hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan
para pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai harga
yang dinginkan.
Mungkin ada sebagian orang yang kasihan kepada si penjual,
kemudian ia bermaksud membantu agar si penjual kian bertambah keuntungannya,
sehingga ia menambahkan harga. Menurutnya, yang ia lakukan akan menguntungkan
penjual. Atau ada kesepakatan antara si penjual dengan beberapa kawannya untuk
menaikkan harga barang. Harapannya, agar pembeli yang datang menawar degan
harga yg lebih tinggi. Ini juga termasuk najasy dan juga haram, mengandung
unsur penipuan dan mengambil harta dengan cara batil.
Termasuk jual beli najasy-sebagaimana dsebutkan oleh ulama
ahli fikih- yaitu perkataan seorang penjual “aku
telah membeli barang ini dengan harga sekian”, padahal ia berbohong. Tujuannya untuk
menipu para pembeli agar membelinya dengan harga tinggi. Atau perkataan penjual “aku berikan barang ini dengan
harga sekian”, atau
perkataan “barang ini
harganya sekian”, padahal
ia berbohong. Dia hendak menipu para pengunjung agar menawar dengan harga lebih
tinggi dari harga palsu yang dilontarkannya. Ini juga termasuk najasy yang
dilarang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Termasuk perbuatan khianat,
menipu dan perbuatan bohong yang akan dihisab di hadapan Allah.
Para pedagang wajib menjelaskan harga sebenarnya jika
ditanya oleh pembeli “anda
membelinya dengan harga berapa?” Beritahukan
harga yang sebenarnya. Jangan dijawab “barang
ini di jual kepada saya dengan harga sekian”, padahal ia berbohong. Termasuk dalam
masalah ini, yaitu jika seorang pedagang di pasar atau pemilk toko sepakat
tidak akan menaikkan harga tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan
barang, agar penjual terpaksa menjualnya dengan harga murah. Dalam hal ini,
mereka melakukan kerjasama. Ini juga termasuk najasy dan mengambil harta manusia
dengan cara haram.
10. Di antara jula beli yang dilarang adalah, seorang
muslim melakukan akad jual beli di atas akad saudaranya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Janganlah sebagian di antara kalian berjualan
di atas jualan sebagian.”
Misalnya, seseorang mencari barang, dan ia membelinya dari
seorang pedagang. Lalu pedagang ini memberikan hak pilih (jadi atau tidak)
kepada si pembeli dalam tempo selama dua atau tiga hari atau lebih. Pada
masa-masa ini, tidak boleh ada pedagang lain yang masuk dan mengatakan kepada
si pembeli tadi “tinggalkan
barang ini, dan saya akan memberikan barang sejenis dengan kualitas yang lebih
baik dan harga lebih murah.” Penawaran
seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan di atas akad beli saudaranya.
Selama penjual memberikan hak pilih kepada calon pembeli,
maka biarkanlah calon pembeli berpikir, jangan ikut campur. Jika calon pembeli
mau, ia bisa melanjutkan akad jula beli atau membatalkan akad. Jika akadnya
sudah rusak dengan sendirinya, maka engkau boleh menawarkan barang kepadanya.
Begitu juga membeli diatas pembelian saudaranya, hukumnya
haram. Misalnya, jika ada seseorang mendatangi pedagang hendak membeli suatu
barang dengan harga tertentu, lalu ia memberikan hak pilih kepada pedagang (jadi
atauu tidak) selama beberapa waktu. Maka selama masa pemilihan itu, tidak boleh
ada orang lain ikut campur, pergi ke pedagang seraya mengatakan “saya akan membeli barang ini
darimu dengan harga yang lebih tinggi dari tawaran si fulan”. Demikian ini merupakan perbuatan
haram. Karena dalam perbutan ini tersimpan banyak madharat bagi kaum muslimin,
pelanggaran hak-hak kaum muslimin, menyakitkan hati mereka. Karena jika orang
ini mengetahui bahwa engkau ikut campur dan merusak akad antara dia dengan
pembeli atau penjual, dia akan merasa marah, dongkol dan benci. Bahkan mungkin
dia mendoakan keburukan bagimu, karena engkau telah menzhaliminya.
11. Di antara jula beli yang dilarang ialah, menjual
dengan cara menipu.
Engkau menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang
engkau ketahui cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya, Jual beli seperti ini
tidak boleh, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Para penjual
seharusnya memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak di jual
tersebut dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena
ancaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:
“Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama
belum berpisah. Jika keduanya jujr, niscaya keduanya akan diberikan berkah pada
jula beli mereka. Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang) ,
niscaya berkah jula beli mereka dihapus.”
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam
melewati seorang pedagang dipasar. Di samping pedagang tersebut terdapat
seonggok makanan. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam memasukkan tangannya yang
mulia ke dalam makanan itu, dan Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam merasakan
ada sesuatu yang basah di bagian bawah makanan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam bertanya kepada pedagang: “Apa
ini, wahai pedagang?” Orang
itu menjawab:”Makanan itu terkena air hujan, wahai Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam!” kemudian
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Mengapa enggkau tidak
menaruhnya diatas, agar bisa diketahui oleh pembeli? Barangsiapa yang menipu
kami, maka dia tidak termasuk golongna kami”.
Hadits yang mulia ini sebagai salah satu kaidah dalam
muamalah jula beli dengan sesame muslim. Tidak sepantasnya bagi seorang muslim
menyembunyikan aib barangnya. Jika ada aibnya, seharusnya diperlihatkan,
sehingga si pembeli bisa mengetahui dan mau membeli barang dengan harga yang
sesuai dengan kadar cacatnya, bukan membelinya dengan harga barang bagus.
Betapa banyak kasus penipuan yang dapat kita lihat
sekarang. Betapa banyak orang yang menyembunyikan aib suatu barang dengan
menaruhnya di bagian bawah, dan menaruh yang baik di bagian atasnya, baik sayur
mayor atau makanan lainnya. Ini dilakukan dengan sengaja . Ini adalah perbuatan
maksiat.
Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan
memberikan keselamatan kepada kita. Semoga Allah menjadikan rezeki dan usaha
kita halal. Dan semoga Allah mencurahkan rezeki kepada kita.
“Wahai Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki
yang halal, bukan dari yang haram. Cukupkanlah kami dengan karunia bukan dari
yang lain. Ampunilah kami dan kasihanilah kami. Terimalah taubat kami.
Sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar