|
PERATURAN DASAR OLAHRAGA
SEPEDA MOTOR NASIONAL
|
1. PERATURAN DASAR
OLAHRAGA SEPEDA MOTOR NASIONAL.
Peraturan Dasar Olah Raga Sepeda Motor Nasional (selanjutnya disebut Peraturan
Dasar Olahraga), adalah sekumpulan peraturan yang ditetapkan oleh PP. IMI,
untuk mengatur segala kegiatan olahraga sepeda motor di Indonesia.
2. LAMPIRAN-LAMPIRAN
PERATURAN DASAR OLAHRAGA.
Lampiran-lampiran yang berkaitan dengan masing-masing bidang atau kejuaraan,
ditetapkan sesuai dengan Peraturan Dasar Olahraga. Peraturan baru atau tambahan
yang disetujui dan ditetapkan oleh PP. IMI, harus dimasukkan ke dalam Peratuan
Dasar Olahraga atau lampiran-lampirannya.
3. KEKUATAN HUKUM.
PP. IMI dan semua Pengda IMI, Klub, Penyelenggara dan Pelaksana Perlombaan
serta pihak-pihak (perorangan atau team) yang berpartisipasi dalam suatu
kegiatan Olahraga Sepeda Motor, dianggap telah mengetahui dan memahami
Peraturan Dasar Olahraga berikut lampiran-lampirannya dan Peraturan Pelengkap
kegiatan tersebut, serta wajib mematuhi-tanpa syaratsemua ketentuan yang
terkandung didalamnya, beserta konsekuensikonsekuensinya.
4. INTERPRETASI.
Jika terdapat perbedaan pendapat, maka kewenangan tertinggi untuk menetapkan
interpretasi tentang Peraturan Dasar Olahraga berikut lampiranlampirannya
berada pada PP. IMI.
5. PENYELENGGARAAN.
Kegiatan olahraga sepeda motor dapat diselenggarakan oleh :
1. PP. IMI
atau Pengda IMI, sesuai dengan tingkat kegiatan tersebut.
2. Klub-klub
yang mendapat kewenangan/persetujuan dari PP. IMI atau Pengda IMI, sesuai
dengan tingkat kegiatan tersebut.
3. Jika ada
Pengda yang karena peraturan hukum dilarang mengadakan kegiatan suatu jenis
olahraga motor didaerahnya, maka Pengda tersebut dengan seizin PP. IMI dapat
menyelenggarakan kegiatan di daerah lain, asalkan disetujui oleh Pengda IMI
setempat.
6. PERUBAHAN ATAU
PENAMBAHAN.
Setiap perubahan atau penambahan pada Peraturan Dasar Olahraga dan/atau
lampiran-lampirannya akan diumumkan berikut tanggal berlakunya.
10. KEGIATAN/PERLOMBAAN.
10.1 Kategori.
1. Grand
Prix Internasional/Kejuaraan Dunia.
2. Perlombaan
tingkat Internasional lainya.
3. IndoPrix/Kejuaraan
Nasional (seri).
4. Perlombaan
tingkat Nasional (non Kejurnas).
5. MotorPrix/Kejuaraan
Regional (seri).
6. Kejuaraan
tingkat Regional.
7. Kejuaraan
tingkat Daerah (Kejurda).
8. Perlombaan
tingkat Daerah (non Kejurda).
9. Kegiatan
Intern Klub.
10.1.1 Grand Prix
Internasional/Kejuaraan Dunia.
Diselenggarakan oleh PP. IMI atau badan / klub yang
mendapatkan kewenangan dari PP. IMI untuk melaksanakannya.
Dalam kegiatan ini berlaku Peraturan-peraturan dan semua
ketentuan yang dikeluarkan oleh FIM, kecuali untuk nomor-nomor lomba tertentu
yang tidak termasuk kategori Internasional.
10.1.2 Perlombaan tingkat
Internasional lainnya.
Diselenggarakan oleh PP. IMI atau badan yang mendapatkan kewenangan dari PP.
IMI untuk melaksanakannya.
Dalam kegiatan ini berlaku ketentuan-ketentuan dan/atau Peraturan-peraturan
Internasional, kecuali untuk nomor-nomor lomba tertentu yang tidak termasuk
kategori Internasional.
10.1.3 IndoPrix/Kejuaraan
Nasional (seri).
Diselenggarakan oleh PP. IMI atau Pengda/Klub yang telah mendapat persetujuan
atau ditunjuk oleh PP. IMI untuk menyelenggarakannya.
Terbuka bagi para pembalap dari seluruh Indonesia, yang telah memiliki Kartu
Izin Start (KIS) yang dikeluarkan oleh PP. IMI.
10.1.4 Perlombaan Tingkat
Nasional.
Diselenggarakan oleh Pengda IMI atau Klub, setelah mendapat ijin dari PP. IMI.
Terbuka bagi para pembalap dari seluruh Indonesia, yang telah memiliki Kartu
Izin Start (KIS) yang dikeluarkan oleh PP. IMI atau Pengda IMI.
10.1.5 MotorPrix/Kejuaraan
Regional (seri).
Diselenggarakan oleh Pengda/Klub yang telah mendapat persetujuan atau ditunjuk
oleh PP. IMI untuk menyelenggarakannya.
Terbuka bagi para pembalap dari regionnya aja, yang telah memiliki Kartu Izin
Start (KIS) yang dikeluarkan oleh Pengda IMI.
10.1.6 Perlombaan Tingkat
Regional.
Diselenggarakan oleh Pengda IMI atau Klub, setelah mendapat ijin dari PP. IMI.
Terbuka bagi para pembalap dari regionnya aja, yang telah memiliki Kartu Izin
Start (KIS) yang dikeluarkan oleh Pengda IMI.
10.1.7 Kejuaraan Daerah
(seri).
Diselenggarakan oleh Pengda IMI atau Klub yang telah mendapatkan persetujuan
dari atau ditunjuk oleh Pengda IMI.
Hanya boleh diikuti oleh pembalap yang berdomisili di wilayah Pengda IMI
setempat serta telah memiliki KIS yang dikeluarkan oleh Pengda IMI setempat.
10.1.8 Perlombaan tingkat
Daerah (non Kejurda).
Diselenggarakan oleh Pengda IMI atau Klub yang telah mendapatkan persetujuan
dari Pengda IMI.
Hanya boleh diikuti oleh pembalap yang berdomisili di wilayah Pengda IMI
setempat serta memiliki KIS yang dikeluarkan oleh Pengda IMI setempat.
Untuk meningkatkan kualitas di suatu daerah, perlombaan tingkat daerah dapat
diikuti pembalap dari daerah lain dengan ketentuan :
1. Pembalap-pembalap
daerah lain tersebut diundang oleh Pengda IMI setempat atau oleh penyelenggara
dengan izin/persetujuan Pengda IMI
setempat.
2. Jumlah
pembalap yang diundang sebanyak-banyaknya 10 orang untuk tiap kelas.
Atas usulan komisi yang terkait, PP. IMI dapat merubah kategori suatu
kegiatan/perlombaan. Perubahan ini ditetapkan sebelum penetapan Kalender.
Pada dasarnya peningkatan kategori suatu kegiatan/perlombaan didasarkan atas
hal-hal sebagai berikut :
a. Kegiatan/perlombaan
tersebut diselenggarakan dengan baik (memuaskan), setidak-tidaknya selama 2
tahun terakhir.
b. Kegiatan/perlombaan
tersebut memenuhi persyaratan untuk masuk dalam kategori yang lebih tinggi.
10.2 Lomba yang
Dilaksanakan Dalam Perlombaan Tingkat Nasional (KEJURNAS atau Non KEJURNAS).
Pada prinsipnya, lomba dalam perlombaan tingkat Nasional, baik Kejurnas maupun
nonKejurnas adalah lomba tingkat Nasional (lihat 10.1.3 atau 10.1.4).
Walau demikian, tidak tertutup kemungkinan untuk melaksanakan lomba tingkat
Daerah (Kejurda atau non Kejurda) dalam suatu Kegiatan/Event tingkat Nasional
(sebagai “supporting race)
Lomba tingkat daerah (Kejurda atau non Kejurda) dan lomba-lomba lain yang
berstatus “supporting race” yang dilaksanakan dalam suatu perlombaan/event
tingkat Nasional, harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak
mengganggu jalannya lomba/race atau perlombaan/event tingkat Nasional tersebut.
2. Tidak
dilaksanakan secara bersama-sama dengan lomba/race tingkat Nasional.
3. Hanya
boleh diikuti oleh pembalap-pembalap yang berdomisili di daerah tersebut dan
memiliki KIS yang dikeluarkan oleh Pengda IMI setempat (lihat 10.1.7 dan
10.1.8).
10.3. Balap Motor dan
Mobil.
Pada dasarnya dilarang menyelenggarakan lomba balap motor dan balap mobil dalam
suatu perlombaan/event di sirkuit yang sama. Pengecualian dapat diberikan,
apabila perlombaan/event tersebut diselenggarakan di sirkuit yang bertaraf
Internasional (misal Sentul) atau memenuhi persyaratan untuk itu, dengan
ketentuan bahwa latihan-latihan dan balap untuk mobil harus dilaksanakan
setelah latihan-latihan dan balap untuk motor selesai.
10.4. Perlombaan tidak
resmi/sah.
Perlombaan tidak resmi atau tidak sah adalah perlombaan yang :
1. Tidak
mendapat ijin/persetujuan dari PP. IMI atau Pengda IMI (lihat 10.1.3 s/d
10.1.8)
2. Walaupun
telah mendapat ijin/persetujuan, tetapi diselenggarakan dan dilaksanakan dengan
cara yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau peraturan-peraturan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Dasar Olahraga dan Lampiran-lampirannya.
Dilarang menyelenggarakan dan/atau melaksanakan
perlombaan-perlombaan semacam ini.
Kepada semua pihak yang terlibat dalam perlombaan ini, baik perorangan maupun
organisasi/klub dan lain-lain (Penyelenggara, Panitia Pelaksana, perserta,
pendaftar/entrant, tim merek dan lain-lain), akan dijatuhkan sanksi yang
ditentukan oleh PP. IMI atau Pengda IMI sesuai dengan kategori perlombaan
tersebut (lihat 10.1.3 s/d 10.1.8).
Tercantum dalam UU Republik Indonesia nomor : 3 Tahun 2005 Tentang Sistem
Keolahragaan Nasional hal. 28, Bab. IX, Pasal 51, yaitu :
·
Ayat (1) :
Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan,
kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah setempat.
·
Ayat (2) :
Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton
wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang
bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Dengan sanksi pidana di hal. 46, Bab. XXII, Pasal 89, yaitu :
·
Ayat (1) :
Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
·
Ayat (2) :
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan
dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
10.5. Penundaan atau
pembatalan suatu perlombaan/event.
Dalam keadaan tertentu (luar biasa) serta dengan alasan yang dapat dibenarkan
dan/atau dipertanggungjawabkan, PP. IMI atau Pengda IMI dapat menunda bahkan
membatalkan suatu perlombaan/event sesuai dengan kategori perlombaan tersebut
(lihat Pasal 10).
Jika perlombaan tersebut sedang berjalan atau sudah selesai, dapat dinyatakan
batal. Dalam keadaan dan dengan alasan yang sama, PP. IMI atau Pengda IMI
berhak untuk mengubah hasil-hasil perlombaan.
10.6. Judul/Nama
perlombaan/Event.
Pemakaian judul tingkat “NASIONAL” (baik Kejurnas maupun non Kejurnas) maupun
“Kejuaraan Daerah” harus seijin IMI tingkat yang terkait, serta memperhatikan
ketentuan yang ada.
Judul/nama tersebut dapat dipakai dalam semua dokumen resmi, iklan, poster dan
lain-lain, setelah mendapat persetujuan dari IMI di tingkat yang sesuai.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mengakibatkan jatuhnya sanksi.
Judul/nama Perlombaan Tingkat Nasional (baik Kejurnas maupun non Kejurnas) atau
Tingkat Daerah (Kejurda/non Kejurda) dapat ditambah dengan nama sponsor setelah
sebelumnya mendapat persetujuan dari PP. IMI atau Pengda IMI sesuai dengan
kategori perlombaan tersebut (lihat pasal 10).
Dalam hal ini, disamping biaya perijinan, kepada penyelenggara dapat dikenakan
biaya tambahan yang besarnya ditentukan oleh PP. IMI atau Pengda IMI sesuai
dengan kategori perlombaan tersebut (lihat pasal 10).
10.7 Sirkuit.
Semua perlombaan harus dilaksanakan di sirkuit yang memenuhi semua ketentuan
yang tecantum dalam Lampiran Peraturan Dasar Olahraga yang terkait serta harus
disahkan/disetujui oleh PP. IMI atau Pengda IMI, sesuai dengan kategori
perlombaan tersebut (lihat pasal 10.13 s/d 10.16).
20. KALENDER NASIONAL.
Setiap tahun PP. IMI menerbitkan jadwal perlombaan yang diselenggarakan di
Indonesia sepanjang tahun. Daftar ini disebut “Kalender Kegiatan PP. IMI (untuk
selanjutnya disebut “Kalender Nasional”).
20.1. Penetapan Kalender
Nasional.
Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tingkat Nasional di tahun
mendatang, pendaftaran harus diajukan ke PP. IMI sebelum tanggal 30 Oktober.
Semua pendaftaran yang diterima oleh PP. IMI setelah tanggal tersebut, menjadi
cadangan dan dibahas setelah pendaftaran yang diterima sebelum tanggal tersebut
diputuskan.
Sebaiknya dalam pendaftaran tersebut dicantumkan tanggal alternatif (cadangan).
Semua pendaftaran tersebut akan dibahas dan disusun oleh Komisi yang terkait,
untuk kemudian diputuskan oleh PP. IMI setelah sebelumnya dibicarakan dalam
Rakernas.
PP. IMI berwenang untuk merubah/menetapkan tanggal penyelenggaraan suatu
kegiatan, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Skala
prioritas, sebagaimana tercantum pada pasal 20.2
2. Keuntungan/manfaat
maksimal dari penyelenggaraan kegiatan tersebut, bagi olahraga sepeda motor
pada khususnya dan olahraga bermotor pada umumnya.
3. Mencegah
diselenggarakannya kegiatan olahraga yang sejenis pada tanggal yang sama
dan/atau di tempat-tempat yang berdekatan satu sama lain.
Untuk perlombaan tingkat Internasional dan Kejurnas, tanggal
pelaksanaannya direncanakan dan diputuskan oleh PP. IMI, setelah sebelumnya
dibicarakan dalam Rakernas.
Setiap kegiatan yang telah diputuskan dan tercantum dalam Kalender Nasional,
memiliki Nomor Izin Pendaftaran. Nomor ini harus dicantumkan dalam semua
korespondensi dengan Sekretariat PP. IMI, semua dokoumendokumen, buletin dan
sebagainya, yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
20.2 Skala Prioritas.
Skala prioritas kegiatan olahraga sepeda motor di Indonesia ditentukan sesuai
urutan di bawah ini :
1. Grand
Prix Internasional/Kejuaraan Dunia
2. Kegiatan/Perlombaan
tingkat Internasional lainnya
3. IndoPrix/Kejuaraan
Nasional (seri)
4. Kegiatan/perlombaan
tingkat Nasional tahunan (yang memperebutkan Piala Bergilir)
5. Kegiatan/perlombaan
tingkat Nasional (non Kejurnas) yang terdiri dari beberapa seri
6. Kegiatan/Perlombaan
tingkat Nasional lainnya
7. MotorPrix/Kejuaraan
Regional
8. Kegiatan/Perlombaan
tingkat Regional
9. Kejuaraan
Daerah
10. Kegiatan/Perlombaan
tingkat Daerah
11. Kegiatan
Intern Klub
20.3 Penambahan dan
Perubahan Kalender Nasional.
20.3.1 Kalender Kegiatan Kejurnas
Apabila Pengda tidak dapat menerima alokasi tanggal pelaksanaan yang ditetapkan
oleh PP. IMI, maka Pengda yang bersangkutan dapat mengajukan pembatalan,
pendaftaran ulang (baru) atau permohonan perubahan tanggal beserta penjelasan
tentang sebab-sebabnya. Pendaftaran ulang harus diajukan selambat-lambatnya 15
hari setelah tanggal pelaksanaan tersebut ditetapkan (Rakernas). Jika
permohonan penundaan tersebut ditolak, maka yang bersangkutan dapat membatalkan
pendaftaran kegiatan tersebut dan PP. IMI dapat memberikan hak penyelenggaraan
kepada Pengda lain sesuai tanggal yang ditetapkan.
Permohonan penundaan yang disampaikan setelah batas waktu tersebut di atas akan
ditolak.
Dalam keadaan yang oleh PP. IMI dinilai “force majeure” PP. IMI berhak merubah
tanggal penyelenggaraan Kejurnas yang telah tercantum dalam Kalender Nasional.
Apabila terjadi pembatalan, termasuk pembatalan akibat permohonan penundaan
yang ditolak, maka kepada Pengda yang bersangkutan dikenakan
sanksi sebagai berikut :
1. Sebagaimana
tercantum dalam pasal 20.4.
2. Hilangnya
kesempatan (hak) Pengda tersebut untuk menyelenggarakan Kejurnas di tahun
berikutnya.
Atas permohonan Pengda terkait, PP. IMI dapat membatalkan sanksi-sanksi
tersebut di atas, dengan ketentuan bahwa pembatalan kegiatan tersebut
terpaksa dilakukan karena hal-hal sebagai berikut :
a. Sedikitnyanya
jumlah pembalap yang terdaftar.
b. Timbulnya
keadaan-keadaan yang dinilai oleh PP. IMI sebagai “force majeure”.
Penundaan selama tidak lebih dari 24 jam yang terpaksa
dilakukan akibat timbulnya hal-hal yang tidak dapat dihindarkan, tidak
termasuk/dianggap penundaan.
20.3.2 Kegiatan-kegiatan
Nasional (Non Kejurnas).
Pendaftaran kegiatan-kegiatan tingkat nasional (kecuali yang berbentuk seri)
yang terlambat diajukan, masih dapat diterima sampai batas waktu 3 (tiga) bulan
sebelum tanggal penyelenggaraan.
Permohonan penundaan atau pembatalan bagi kegiatan yang terlambat didaftarkan
tersebut, harus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal
penyelenggaraan.
Baik sekretariat PP. IMI maupun para pembalap yang mendaftarkan diri, harus
diberitahu mengenai penundaan atau pembatalan tersebut. Penundaan selama tidak
lebih dari 24 jam yang terpaksa dilakukan akibat timbulnya hal-hal yang tidak
bisa dihindari, tidak dianggap penundaan. Jika terjadi penundaan, maka formulir
pendaftaran peserta yang telah diterima oleh penyelenggara, tetap sah/berlaku
apabila pendaftar/pembalap yang bersangkutan memberikan konfirmasi telah
menerima pemberitahuan tentang penundaan tersebut.
Sanksi-sanksi sebagaimana tercantum dalam pasal 20.4 tetap diberlakukan.
20.3.3 Kegiatan Tingkat
Nasional yang berupa seri (terdiri dari beberapa putaran).
Pendaftaran kegiatan ini dapat dilakukan Pengda-Pengda IMI yang terkait atau
oleh penyelenggara, dengan rekomendasi dari Pengda-pengda IMI
yang terkait, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 20.3.2.
20.4 Biaya Pendaftaran dan
Denda.
Besarnya biaya pendaftaran untuk setiap jenis kegiatan/perlombaan, ditentukan
oleh PP. IMI atau Pengda IMI sesuai dengan kategori kegiatan tersebut (lihat
pasal 10). Kepada Penyelenggara yang telambat mendaftarkan kegiatannya,
melakukan penundaan atau pembatalan dikenai denda, yang besarnya ditentukan
oleh PP. IMI.
Apabila penundaan atau pembatalan suatu kegiatan disebabkan oleh hal-hal yang
oleh PP. IMI dikategorikan “force majeure”, maka kepada Panitia Penyelenggara
tidak dikenai denda.
20.5. Pendaftaran
Kegiatan/perizinan.
Biaya pendaftaran dapat dikembalikan (sebagian atau seluruhnya) atas permintaan
Penyelenggara yang terpaksa membatalkan penyelenggaraan suatu kegiatan sebagai
akibat sedikitnya jumlah peserta atau timbulnya hal-hal yang oleh PP. IMI atau
Pengda IMI dikategorikan “force majeure”.
20.5.1 Tata cara
pendaftaran/perijinan.
Dalam surat pendaftaran/permohonan ijin suatu kegiatan harus dicantumkan :
1. Nama dan
jenis kegiatan tersebut
2. Tanggal
dan tempat penyelenggaraan
3. Penyelenggara
Apabila kegiatan tersebut diselenggarakan oleh klub, maka dicantumkan pula nama
Ketua dan Sekretaris serta alamat lengkap klub tersebut.
4. Susunan
sementara dan nama-nama Panitia Penyelenggara
5. Nama-nama
yang dicalonkan menjadi Pimpinan Perlombaan dan Dewan Juri
Apabila permohonan izin tersebut diluluskan, maka selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan sebelum tanggal penyelengaaraan, penyelenggara harus
mengirimkan :
a. Susunan
lengkap Panitia Penyelenggara dan Panitia Pelaksana
b. Rancangan
Peraturan Pelengkap
c. Denah
(lengkap dan rinci) sirkuit/arena yang akan digunakan, rencana pengamanan
(safety) baik medik maupun non medik
20.5.2 Surat pendaftaran/permohonan ijin dan berkas-berkas tersebut
di atas dikirmkan ke PP. IMI atau Pengda IMI, sesuai dengan kategori kegiatan
tersebut (lihat pasal 10).
20.5.3 Pendaftaran/permohonan ijin untuk kegiatan yang terdiri dari
beberapa putaran perlombaan, dapat diajukan bersama sekaligus dengan
memperhatikan pasal 20.3.3.
30. KEJUARAAN NASIONAL
(Seri).
30.1. Kriteria.
Suatu seri Kejuaraan Nasional, harus terdiri dari setidak-tidaknya 5 (lima)
putaran dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) putaran. Semua putaran tersebut
harus tercantum dalam Kalender Nasional.
30.2. Syarat Untuk Dapat
Menyelenggarakan Kejurnas
Pengda IMI yang berkeinginan menyelenggarakan salah satu putaran Kejurnas,
harus sudah pernah menyelenggarakan kegiatan sejenis tingkat nasional sebanyak
2 kali dalam kurun waktu 2 tahun sebelumnya. Satu diantara kegiatan tersebut,
diselenggarakan di tempat/sirkuit yang akan digunakan untuk Kejurnas dan telah
dinyatakan layak oleh PP. IMI. Apabila jumlah Pengda yang mendaftar untuk dapat
menyelenggarakan Kejurnas lebih banyak dari jumlah putaran Kejurnas yang akan
diselenggarakan, maka PP. IMI, atas usul Komisi yang terkait, dapat menambah
atau meningkatkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh
Pengda-pengda IMI untuk dapat menyelenggarakan putaran Kejurnas.
30.3. Tanggung Jawab
Penyelenggaraan.
Pada dasarnya penyelenggaraan Kejurnas merupakan hak/wewenang PP. IMI.
Selanjutnya hak/wewenang tersebut didelegasikan kepada Pengda.
Dengan demikian maka Pengda yang akan memikul tanggung jawab sepenuhnya atas
penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan tersebut, walaupun kegiatan tersebut
diselenggarakan oleh klub/badan lain. Dengan kata lain, yang
mempertanggungjawabkan secara langsung kepada PP. IMI adalah Pengda.
30.4. Penentuan pemenang
(Peringkat).
Dalam menentukan pemenang atau peringkat akhir dari suatu seri kejuaraan, semua
putaran perlombaan yang diselenggarakan dalam rangka kejuaraan tersebut akan
dijadikan perhitungan. Walaupun demikian, PP. IMI atas usul Komisi yang
terkait, dalam situasi tertentu yang tidak lazim, berhak untuk memutuskan yang tidak
sesuai dengan ketentuan tersebut di atas. Komisi yang terkait berhak untuk
mengajukan usulan ke PP. IMI tentang jumlah putaran perlombaan yang akan
diperhitungkan dalam penentuan pemenang akhir dari suatu seri kejuaraan.
Penentuan pemenang atau peringkat akhir dari suatu seri kejuaraan, didasarkan
atas jumlah angka yang diperoleh para peserta di setiap putaran perlombaan
dalam seri kejuaraan tersebut, setelah mempertimbangkan peraturan-peraturan
yang berlaku dalam kejuaraan tersebut.
30.5. Nilai Sama.
30.5.1 Apabila ada lebih dari satu pembalap memperoleh angka yang
sama di akhir perlombaan suatu kelas yang terdiri dari beberapa Race, maka
pemenang
atau yang mendapat posisi/peringkat lebih tinggi diberikan kepada (secara
berturut-turut) :
1. Pembalap
yang lebih sering berada di posisi/peringkat lebih tinggi.
2. Pembalap
yang memiliki posisi/ peringkat lebih tinggi pada lomba Race terakhir.
3. Pembalap
yang memiliki posisi/ peringkat lebih tinggi pada Race sebelum Race terakhir.
30.5.2. Apabila pada akhir suatu seri kejuaraan, nilai sama diperoleh
oleh lebih dari satu pembalap, maka pemenang atau posisi/peringkat yang lebih
tinggi dalam kejuaraan keseluruhan seri tersebut diberikan kepada
(berturut-turut) :
1. Pembalap
yang pernah menduduki posisi tertinggi diantara mereka yang memiliki nilai yang
sama
2. Pembalap
yang lebih sering berada di posisi/ peringkat yang lebih tinggi
3. Pembalap
yang memiliki posisi/peringkat yang lebih tinggi pada perlombaan putaran
terakhir
30.6 Hadiah.
30.6.1 Perlombaan Tingkat Nasional
Berbentuk Seri (Kejurnas atau non Kejurnas).
Hadiah untuk tiap putaran untuk masing-masing kelas sekurang-kurangnya :
·
Juara 1 : Trofi
·
Juara 2 : Trofi
·
Juara 3 : Trofi
·
Juara 4 : Trofi
·
Juara 5 : Trofi
Hadiah untuk pemenang keseluruhan putaran sekurang-kurangnya :
·
Juara 1 : Trofi
·
Juara 2 : Trofi
·
Juara 3 : Trofi
30.6.2 Perlombaan Tingkat
Nasional Non Seri.
Hadiah untuk pemenang masing kelas sekurang-kurangnya :
·
Juara 1 : Trofi
·
Juara 2 : Trofi
·
Juara 3 : Trofi
·
Juara 4 : Trofi
·
Juara 5 : Trofi
30.6.3 Perlombaan Tingkat Daerah yang Berbentuk Seri (Kejurda atau
Non Kejurda).
Ditentukan oleh Pengda IMI setempat.
30.6.4 Perlombaan Tingkat Daerah Non Seri.
Ditentukan oleh Pengda IMI setempat.
30.6.5 Hadiah Piala/Trofi bergilir.
Apabila dalam suatu perlombaan/kejuaraan disediakan Piala/Trofi bergilir, maka
diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Piala/Trofi
bergilir disediakan, setelah mendapat persetujuan dari PP. IMI atau Pengda IMI
sesuai kategori perlombaan/kejuaraan tersebut.
2. Pemenang
yang memperoleh Piala/Trofi bergilir tersebut, harus bertanggung jawab
sepenuhnya atas kerusakan yang mungkin timbul dan/atau kehilangan (Piala/Trofi)
selama periode Piala atau Trofi tersebutberada padanya.
3. Penyelenggara
harus menyediakan sertifikat/plakat/replika dari Piala/Trofi tersebut (dengan
ukuran yang berbeda), yang diserahkan kepada pemenang Piala/Trofi bergilir
tersebut.
30.6.6 Hadiah
untuk pemenang keseluruhan putaran dapat diberikan kepada para pemenang satu
kelas tertentu atau lebih, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Pelengkap.
Hadiah-hadiah trofi tersebut di atas dapat ditambah jumlahnya dan/atau dengan
hadiah lain berbentuk uang atau barang, yang nilainya ditentukan oleh peraturan
PP. IMI atau Pengda IMI sesuai dengan kategori kegiatan tersebut.
40. OFFISIAL NASIONAL.
40.1 Definisi.
Yang dimaksud Offisial Nasional adalah mereka yang memiliki kemampuan dan
pengetahuan untuk menjadi anggota Panitia Pelaksana kegiatan olahraga tingkat
Nasional sepeda motor sesuai dengan kecakapannya.
40.1.1 Pelaksanaan dan
Pengendalian.
Pelaksanaan dan pengendalian suatu kegiatan/perlombaan menjadi tugas dan
tanggung jawab Panitia Pelaksana.
40.1.2 Panitia Pelaksana.
Panitia Pelaksana terdiri atas :
1. Dewan
Juri
2. Pimpinan
Perlombaan dan Wakilnya
3. Sekretaris
Perlombaan
4. Ketua Tim
Pemeriksa Teknik/Kepala Scrutineer
5. Petugas
Start
6. Petugas
Finish
7. Pencatat
Waktu
8. Kepala
Seksi Medik (dokter)
9. Petugas-petugas
Pengamanan (Safety), pengisian bahan bakar, parkir tertutup parc ferme),
Petugas Bendera, Humas (untuk pers dan lain-lain)
10. Petugas-petugas
lain yang diperlukan untuk menjamin kelancaran jalannya perlombaan
Kecuali Dewan Juri, semua petugas-petugas di atas beserta
pembantupembantunya, berada di bawah kepemimpinan atau kewenangan serta
bertanggung jawab kepada Pimpinan Perlombaan.
Panitia Pelaksana dilarang merangkap sebagai peserta (lihat pasal 70.1).
40.2. Pengangkatan Anggota
Panitia Pelaksana.
40.2.1 Kejuaraan Nasional.
Dewan Juri, Pimpinan Perlombaan, Wakil Pimpinan Perlombaan, Sekretaris
Perlombaan, Pencatat Waktu dan Ketua Pemeriksa Teknik ditunjuk dan/atau
diangkat oleh PP. IMI.
Anggota Panitia pelaksana lainnya, ditunjuk dan diangkat oleh Pengda IMI yang
terkait atau Penyelenggara, setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh saran
dari Pimpinan Perlombaan.
40.2.2 Perlombaan Tingkat
Nasional Non Kejurnas.
Dewan juri, Pimpinan Perlombaan, Pencatat Waktu dan Ketua Tim Pemeriksa Teknik
diangkat oleh Pengda/Penyelenggara setelah mendapat persetujuan
dari PP. IMI. Anggota Panitia Pelaksana lainnya ditunjuk dan diangkat oleh Pengda/Penyelenggara
setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh saran dari Pimpinan Perlombaan.
40.2.3 Perlombaan Tingkat
Daerah/Lokal (Kejurda atau Non Kejurda).
Pengangkatan anggota Panitia Pelaksana mengikuti prosedur yang tecantum dalam
pasal 40.2.1 dan 40.2.2, tetapi di sini yang mengangkat dan/atau menyetujui
bukan PP. IMI melainkan Pengda IMI setempat.
40.3. Persyaratan
Kualifikasi Untuk Offisial Nasional
Official Nasional dibagi sesuai dengan bidang tugas dan wewenangnya :
1. Dewan
Juri
2. Pimpinan
Perlombaan
Untuk memperoleh kualifikasi tersebut, seseorang harus
mengikuti dan lulus dalam seminar yang diadakan oleh PP. IMI.
PP. IMI akan melengkapi mereka yang dinyatakan lulus dengan Lisensi Nasional
sesuai dengan bidang dan kualifikasinya masing-masing.
PP. IMI akan mengeluarkan daftar nama Offisial Nasional. Perubahan baik
penambahan atau penghapusan nama pada daftar tersebut, merupakan hak dan
wewenang PP. IMI.
Semua kegiatan/perlombaan yang berstatus Kejuaraan Nasional harus dilaksanakan
dan dikendalikan oleh personil yang telah memiliki Lisensi yang sesuai untuk
jabatan masing-masing.
Apabila dipandang perlu PP. IMI dapat memperluas jangkauan peraturan tersebut
di atas, dengan memasukan Perlombaan tingkat Nasional non Kejurnas kedalamnya.
40.4. Pimpinan Perlombaan.
Pimpinan Perlombaan bertanggung jawab kepada Dewan Juri atas jalannya
perlombaan serta kepemimpinannya dalam perlombaan tersebut. Dalam menjalankan
tugas-tugasnya, Pimpinan Perlombaan dibantu oleh Sekretaris Perlombaan dan
Petugas-petugas dan/atau Panitia lain yang bertugas diberbagai bidang dalam
perlombaan tersebut. Tugas-tugas pokok Pimpinan Perlombaan adalah :
1. Menjamin/memastikan
bahwa sirkuit/jalur balap dalam kondisi baik serta anggota panitia dan petugas
telah hadir dan siap menjalankan tugas masing-masing.
2. Memeriksa
identitas pembalap (KIS/KTA), pemberian nomor pada motor secara benar dan tidak
ada kendala apapun bagi pembalap untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut
(misal : skorsing, diskualifikasi dan lain-lain).
3. Menunda
start karena timbulnya keadaan yang dinilai “force majeure”.
4. Melanjutkan
perlombaan setelah kendala dihilangkan.
5. Menghentikan
perlombaan atau seluruh nomor lomba (race) sebelum waktunya (prematur).
6. Membatalkan
sebagian atau seluruh perlombaan.
7. Melarang
Pembalap untuk start dan mengikuti lomba, atau mengintruksikan kepada Pembalap
untuk mengundurkan diri dari perlombaan atau suatu nomor lomba, apabila
dipandang perlu, untuk menjamin keamanan/keselamatan semua pihak.
8. Memastikan
ditaatinya semua peraturan.
Untuk itu Pimpinan perlombaan dapat mengusulkan kepada Dewan Juri untuk
menetapkan sanksi-sanksi.
9. Memerintahkan
untuk meninggalkan sirkuit dan daerah sekitarnya, mereka yang menolak mentaati
intruksi panitia/petugas yang berwenang dan bertugas.
10. Memberitahukan
kepada Dewan Juri tentang semua keputusan yang akan atau telah diambil dan juga
menyampaikan setiap protes yang diajukan.
11. Mengumpulkan
laporan-laporan dari Petugas Pencatat Waktu dan Panitia/Petugas yang lain atau
semua informasi lainnya yang diperlukan, untuk menyampaikan laporan kepada
Dewan Juri dan memintakan persetujuan atas hasil sementara dari hasil
perlombaan tersebut.
40.5. Sekretaris
Perlombaan.
Sekretaris Perlombaan sejak terbentuknya kepanitiaan bertanggung jawab atas :
1. Persiapan
dan kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
2. Penyiapan
dan pendistribusian Peraturan Pelengkap.
3. Merekrut
tenaga-tenaga petugas untuk semua bidang.
4. Penyiapan
semua bahan-bahan yang diperlukan dalam kegiatan tersebut.
5. Semua
kegiatan surat-menyurat (korespondensi) resmi, Selama kegiatan berlangsung
Sekretaris Perlombaan juga bertindak selaku penghubung antara Pimpinan
Perlombaan dengan semua bagian dari Panitia Pelaksana.
40.6. Kepala Pemeriksaan
Teknik.
Tugasnya adalah memeriksa motor dan pakaian pembalap (termasuk helm) dan
menyatakan sesuai tidaknya dengan peraturan-peraturan yang berlaku (termasuk
Peraturan Pelengkap).
40.7. Petugas Start dan
Finish.
Pimpinan Perlombaan dapat bertindak sebagai petugas start dan finish atau
mendelegasikan tugas ini kepada petugas-petugas yang khusus ditugaskan untuk
itu. Untuk memberi aba-aba pada start dan finish, petugas yang bersangkutan
dapat mempergunakan alat bantu baik mekanis atau elektris yang telah disetujui
oleh PP. IMI atau Pengda sesuai kategori kegiatan tersebut (lihat pasal 10)
40.8. Pencatat Waktu.
Petugas Pencatat Waktu yang bertugas di kegiatan-kegiatan tingkat Nasional
(baik Kejurnas maupun non Kejurnas), harus mampu mempergunakan peralatan
pencatat waktu yang dipakai dalam kegiatan tersebut. Mereka harus memiliki
pengalaman bertugas sebagai Pencatat Waktu pada kegiatan-kegiatan Tingkat
Nasional/Kejurnas atau setidak-tidaknya Kejurda sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun, serta memiliki reputasi yang baik.
50. DEWAN JURI.
50.1. Komposisi.
Dewan Juri harus terdiri dari Ketua Dewan dan 2 (dua) orang Anggota Dewan.
Baik Ketua maupun anggota-anggota tersebut diatas memiliki hak suara (Voting
Right) yang sama.
Ketua dan salah satu Anggota Dewan Juri untuk Kejuaraan Nasional, ditetapkan
oleh PP. IMI setelah menerima usulan dari Komisi yang terkait, sementara 1
(satu) orang Anggota lainnya ditetapkan oleh Pengda IMI setempat.
Pada kegiatan Tingkat Nasional Non Kejurnas, Panitia Penyelenggara atau Pengda
IMI yang terkait dapat mengajukan nama-nama calon Ketua dan Anggota Dewan Juri
kepada PP. IMI dan selanjutnya apabila disetujui akan diangkat/ditetapkan oleh
PP. IMI.
Ketua dan Anggota Dewan Juri pada Kejurda di tunjuk dan diangkat Pengda IMI
yang terkait. Pada kegiatan Tingkat Daerah Non Kejurda, Panitia Penyelenggara
dapat mengajukan nama-nama calon Ketua dan Anggota Dewan Juri kepada Pengda,
dan selanjutnya apabila disetujui, akan dianggkat/ditetapkan oleh Pengda yang
terkait.
Utusan PP. IMI bidang Tehnik dan/atau Medik dapat menjadi anggota Dewan Juri,
tetapi tanpa hak suara.
Berikut ini adalah daftar mereka yang juga boleh menghadiri rapat-rapat Dewan
Juri (tanpa hak suara).
1. Pengurus
PP. IMI atau Pengda IMI sesuai dengan Kategori kegiatannya
2. Ketua
dan Anggota Komisi yang terkait.
3. Pengamat
(Observer).
4. Utusan
Pengda (hanya pada sidang pertama).
5. Ketua
Pengda IMI setempat.
50.2. Ketua Dewan Juri.
Ketua Dewan Juri diangkat/ditetapkan oleh PP. IMI atau Pengda IMI sesuai
kategori perlombaan tersebut (lihat pasal 10.1).
Kewenangan dan tugas Dewan Juri :
1. Menilai
dan memastikan keputusan-keputusan yang dibuat oleh Dewan Juri sesuai dengan
Peraturan Dasar Olahraga berikut Lampiran-lampirannya, Peraturan lain yang
dikeluarkan oleh PP.IMI serta Peraturan Pelengkap Perlombaan tersebut.
2. Menetapkan
jadwal rapat Dewan serta mengadakan rapat khusus (apabila dipandang perlu
diadakan).
3. Mengundang
pihak-pihak lain (selain Angota-anggota Dewan), untuk menghadiri rapat-rapat
Dewan.
4. Berhubungan
(berkomunikasi) dengan utusan-utusan Pengda.
5. Menandatangani
-bersama Sekretaris Dewan Juri- semua keputusan yang dibuat oleh Dewan.
6. Bersama
Pimpinan Perlombaan, menandatangani hasil-hasil perlombaan.
7. Mengirim
dokumen-dokumen berikut ini ke PP. IMI.
a. Laporan
tentang kegiatan tersebut
b. Laporan
rinci tentang protes yang diajukan oleh pembalap/peserta beserta berkas protes
tersebut.
Dalam Kejurnas, dokumen tersebut harus sudah terkirim dalam
waktu 72 jam setelah selesainya perlomban tersebut.
50.3. Tugas dan Wewenang
Dewan Juri.
1. Membuat
perubahan pada Peraturan Pelengkap, apabila dipandang perlu (lihat Pasal 100.3)
2. Panitia
Penyelenggara dan/atau Panitia Pelaksana harus memberitahukan perubahan
tersebut kepada para peserta.
3. Mendengar/menerima
laporan-laporan Pimpinan Perlombaan, Sekretaris Perlombaan, Anggota Panitia
lain yang terkait (bila perlu) tentang hal-hal
sebagai berikut :
a. Persiapan
dan kesiapan semua bidang untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
b. Persiapan-persiapan
dan prosedur pelaksanaan pengamanan (safety) baik medik maupun non medik.
c. Pelaksanaan
kegiatan tersebut, mulai pendaftaran, pemeriksaan tehnik, latihan-latihan,
perlombaan dan hasil-hasilnya.
4. Membahas
protes-protes yang diajukan oleh peserta atau peserta-peserta dan membuat
keputusan berkaitan dengan protes tersebut.
5. Menjatuhkan
sanksi kepada peserta atau peserta-peserta yang melanggar ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Dasar Olahraga berikut lampiran-lampirannya,
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh PP. IMI dan/atau Peraturan Pelengkap
Perlombaan tersebut.
6. Disamping
Pimpinan Perlombaan, Dewan Juri juga berhak menetapkan/memutuskan :
a. Penundaan
start suatu nomor lomba.
b. Penghentian
suatu nomor lomba sebelum waktunya (prematur).
c. Pembatalan
suatu nomor-nomor lomba.
d. Agar
diadakan perbaikan pada sirkuit/jalur tetap.
Keputusan-keputusan tersebut di atas dapat diambil dengan atau
tanpa usulan dari Panitia serta dengan alasan keamanan (safety) yang mendesak
atau dengan alasan-alasan lain yang termasuk kategori “force Majeure”.
50.4. Rapat Dewan Juri.
Rapat-rapat Dewan Juri dapat diadakan secara rutin sesuai jadwal yang telah
ditetapkan oleh Ketua Dewan atau sewaktu-waktu (diluar jadwal) apabila
dipandang perlu.
Rapat Dewan Juri dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir mencapai quorum atau
sebesar 2/3 anggota Dewan Juri.
50.4.1 Rapat Rutin.
Jadwal dan agenda Rapat Dewan ditetapkan sepenuhnya oleh Ketua Dewan.
Pada umumnya jadwal rapat Dewan dan agendanya adalah sebagai berikut :
1. Rapat
Pertama
Rapat yang diadakan sebelum berlangsungnya kegiatan ini, membicarakan antara
lain :
a. a.
Peraturan Pelengkap.
Dewan Juri berhak untuk mengadakan perubahan termasuk penambahan atau
pengurangan, bila dipandang perlu. (lihat pasal 100.3).
b. Laporan-laporan
Pimpinan Perlombaan atau anggota Panitia yang lain (bila dipandang perlu)
tentang hal-hal sebagai berikut :
c. Persiapan
dan kesiapan Petugas/Panitia untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
d. Rencana,
persiapan serta tata cara pelaksanaan pengamanan (safety), baik medik maupaun
non medik.
e. Segala
sesuatu tentang peserta (jumlah, lisensi dan lain-lain).
f. Hasil
pengawasan Dewan Juri tentang sirkuit serta kesesuaiannya dengan
peraturan-peraturan yang ditetapkan PP. IMI tentang itu.
g. Jadwal
perlombaan dan lain-lain.
2. Rapat
kedua
Rapat yang diadakan setelah selesainya pemeriksaan teknik mendengar laporan
Pimpinan Perlombaan atau Ketua Tim Pemeriksa Teknik tentang hasil-hasil pemeriksaan
teknik yang telah dilaksanakan.
3. Rapat
ketiga
Rapat ini diadakan setelah selesainya latihan-latihan resmi. Dalam rapat ini
didengar laporan Pimpinan Perlombaan tentang jalannya latihan serta hasil-hasil
latihan kualifikasi, yang menentukan posisi start masing-masing perserta.
4. Rapat
keempat
Rapat yang diadakan setelah perlombaan berakhir ini, mendengar laporan Pimpinan
Perlombaan tentang jalannya perlombaan dan hasil pemeriksaan teknik terhadap
motor-motor para pemenang. Dalam rapat ini, Dewan mensahkan hasil-hasil
tersebut.
50.4.2 Rapat-rapat Khusus.
Rapat-rapat khusus diadakan apabila :
1. Ada
kecelakaan baik diwaktu latihan maupun perlombaan.
2. Timbul
keadaan-keadaan yang termasuk kategori “force majeure” (baik karena cuaca
maupun hal lain), yang dapat menggangu jalannya perlombaan atau bahkan
membahayakan semua pihak yang terkait dalam kegiatan ini (peserta,
petugas/panitia dan lain-lain).
3. Adanya
protes baik mengenai jalannya perlombaan atau hasil sementara yang diajukan
oleh peserta.
50.5. Keputusan Dewan Juri
Rapat Dewan Juri dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir mencapai quorum atau
sebesar 2/3 anggota Dewan Juri.
Keputusan-keputusan Dewan Juri diambil berdasarkan jumlah suara terbanyak dalam
pemungutan suara.
Semua keputusan Dewan Juri harus diumumkan sesegera mungkin.
50.6. Batas Kewenangan dan
Tanggung Jawab Dewan Juri.
Dewan Juri bertindak selaku Pengawas Tertinggi dalam suatu kegiatan, tapi hanya
pada hal-hal yang berkaitan dengan penerapan Peraturan Dasar Olahraga beserta
lampiran-lampirannya, Peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh IMI dan
Peraturan Pelengkap kegiatan tersebut.
Dengan demikain, Dewan Juri (baik Ketua maupun Anggota) bertanggung jawab :
1. Hanya
kepada PP. IMI atau Pengda IMI sesuai kategori kegiatan tersebut.
2. Untuk
segala aspek keolahragaan dari penyelanggaraan dan pelaksanaan kegiatan
tersebut.
Panitia Penyelenggara adalah satu-satunya pihak yang memikul semua tanggung
jawab berkaitan dengan hukum dan peraturan negara tentang penyelenggaraan
kegiatan tersebut.
50.7. Laporan/Catatan
Rapat Dewan Juri.
Catatan Rapat Dewan Juri disiapkan oleh Sekretaris Dewan Juri serta
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan.
Catatan tersebut harus dikirim ke IMI (PP. IMI atau Pengda IMI tergantung pada
kategori kegiatan tersebut) selambat-lambatnya 72 jam setelah selesainya
kegiatan tersebut.
Dalam laporan-laporan tersebut harus dicantumkan secara lengkap dan rinci
tentang :
1. Keputusan-keputusan
yang diambil sehubungan dengan adanya protes.
Fotocopy protes harus ikut dilampirkan.
2. Kecelakan
yang terjadi serta tindakan yang diambil Panitia Pelaksana.
3. Ketidaksesuaian
dengan peraturan-peraturan.
4. Penilaian
Dewan Juri dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
5. Hal-hal
lain yang dipandang perlu untuk disampaikan.
60. UTUSAN.
PP. IMI atau Pengda IMI dapat mengirimkan utusan ke kegiatan-kegiatan Tingkat
Nasional (baik Kejurnas maupun Non Kejurnas), dengan tugas dan kewenangan
sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut.
60.1.1 Pengamat/Observer
PP. IMI dapat mengirim/menugaskan seorang Pengamat ke setiap kegiatan tingkat
Nasional (baik Kejurnas maupun non Kejurnas), untuk melakukan pengamatan pada
semua bidang/aspek dalam kegiatan tersebut.
Hasil pengamatannya akan disampaikan ke PP. IMI dalam bentuk laporan tertulis.
Panitia penyelenggara harus memberikan izin kepada Pengamat untuk berada di
semua tempat/bagian di arena kegiatan tersebut.
Pengamat tingkat nasional dapat juga dikirim ke kejuaraan tingkat daerah atas
permintaan Pengda setempat dan/atau apabila dipandang perlu oleh PP. IMI.
Pengda dapat mengirim pengamat pada kegiatan tingkat daerah.
60.1.2 Utusan Bidang
Medik/Medical Delegate
Dikirim oleh PP. IMI untuk bertindak selaku konsultan/penasehat di bidang
medik.
60.1.3 Utusan Bidang
Teknik /Technical Delegate
Bertugas selaku konsultan/penasehat di bidang teknik/pemeriksaan teknik
(scrutineering).
60.1.4 Utusan Pengurus
Daerah IMI
Pengda dapat mengirim utusan ke Kejurnas dengan ketentuan-ketentuan :
1. Apabila
Pembalap-pembalap dari daerah tersebut mengikuti kegiatan tersebut.
2. Mengirimkan
pemberitahuan tentang hal tersebut pada PP. IMI dan Panitia Penyelenggara,
selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal penyelenggaraan, dengan mencantumkan
nama dan jabatan utusan tersebut dalam kepengurusan Pengda IMI.
3. Utusan
tersebut minimal harus memiliki Lisensi Dewan Juri.
4. Utusan
Pengda harus dilengkapi dengan surat tugas dari Pengda yang bersangkutan.
Utusan Pengda bertindak selaku wakil dari Pengda yang bersangkutan dan para
pembalap/peserta yang terdaftar atas nama Pengda yang bersangkutan.
Utusan Pengda berhak untuk :
1. Menghadiri
rapat Dewan Juri (atas undangan Ketua Dewan).
2. Menerima
semua dokumen yang dikeluarkan Panitia Penyelenggara, termasuk
keputusan-keputusan Dewan Juri.
3. Memberikan
penjelasan kepada Dewan Juri baik tentang pertanyaan atau protes-protes yang
diajukannya, selaku wakil dari Pembalap yang terdaftar atas nama Pengda.
4. Memperoleh
tanda masuk (pas) untuk berada di tempat-tempat penting di arena kegiatan
tersebut.
70. WASIT/REFEREE.
Wasit/Referee adalah orang yang ditunjuk untuk bertindak sebagai Pengawas
Tertinggi pada kegiatan tingkat Daerah non Kejurda, apabila dalam kegiatan
tersebut tidak ada Dewan Juri.
80. PESERTA.
80.1. Peserta Suatu Kegiatan.
Yang termasuk kategori Peserta dalam suatu kegiatan :
1. Pembalap
: Pengendara sepeda motor dalam perlombaan.
2. Pendaftar/Entrant
: Perorangan, Klub atau Badan-badan lain yang berpartisipasi dalamkegiatan
dengan mendaftarkan pembalap atas namanya.
3. Produsen/Manufacturer
: Perorangan atau Badan Usaha yang memiliki lisensi IMI (Manufacturer Licence),
sehingga berhak untuk hal - hal tersebut ps. 90.6.
Maksimum starter dalam satu event balap motor adalah : 400 starter.
80.2. Hasil-hasil Lomba
dan Publikasi.
Semua peserta yang berpartisipasi dalam suatu kegiatan berhak menerima hasil-hasil
perlombaan yang sah dan Keputusan-keputusan Dewan Juri.
Para peserta tidak berhak untuk berkeberatan/menentang publikasi menyangkut
hal-hal tersebut di atas kepada umum.
Disamping itu, para peserta harus berusaha serta dapat menjamin bahwa iklan-iklan
komersial yang dibuat untuk dan/atau nama mereka dalam kaitan dengan kegiatan
yang diikutinya berisi atau berdasarkan fakta-fakta yang benar serta tidak
menimbulkan penafsiran ganda.
80.3. Usia Pembalap
Usia minimal Pembalap untuk mendapatkan KIS agar dapat mengikuti perlombaan
adalah sebagai berikut :
1. Balap
motor.
a. Kelas
Underbone 16 tahun
b. Kelas
s/d 125 cc 16 tahun
c. Kelas
> 125 cc s/d 1000 cc 17 tahun
2. Grass
track 16 tahun
3. Motorcross
a. Kelas 80
cc Max 15 tahun
b. Kelas
125 cc Diatas 15 tahun
c. Kelas
125 cc Keatas, diatas 17 tahun
Bagi yang belum mencapai batas usia tersebut diatas diijinkan mengajukan
permohonan KIS dengan melampirkan :
d. Surat
Keterangan Izin Orangtua di atas kertas bermaterai.
e. Fotokopi
KTP Orangtua.
Untuk mendapatkan KIS dan mengikuti perlombaan, pembalap usia 40 tahun ke atas
harus melalui pemeriksaan kesehatan yang intensif termasuk pemeriksaan jantung
(EKG).
80.4. Pertanggung Jawaban.
Semua peserta-sebagaimana tercantum dalam pasal 80.1. dalam suatu kegiatan,
tidak membebani PP. IMI, Pengda IMI, Klub, Panitia Penyelenggara, Panitia
Pelaksana beserta seluruh Pengurus, anggota Panitia dan Petugas, baik secara
organisasi maupun secara perorangan, dengan sebagian dan/atau seluruh tanggung
jawab atas setiap atau semua kerusakan - baik sebagian maupun keseluruhan -,
kehilangan, cidera, dalam bentuk apapun dan/atau bagaimanapun, yang mungkin
atau telah terjadi dalam suatu kegiatan baik semasa latihan-latihan maupun
dalam perlombaan (lihat Pasal 110.3).
Disamping itu, para peserta tanpa membebani dan melibatkan PP.
IMI, Pengda IMI, Klub, Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana beserta seluruh
Pengurus, Anggota Panitia dan Petugas, baik secara organisasi maupun secara
perorangan, harus menjamin pemberian ganti rugi kepada pihak ketiga atas
kerusakan, kehilangan dan/atau cidera dalam bentuk apapun yang timbul akibat
adanya kejadian yang melibatkan peserta yang bersangkutan baik secara langsung
maupun tidak langsung.
80.5. Iklan
Diijinkan memasang iklan di pakaian, helm maupun di motor yang dipakai untuk berlomba.
Pemasangan iklan di helm harus sedemikain rupa sehingga tidak merubah
karakteristik teknis helm tesebut.
Panitia penyelenggara dilarang meminta atau mengintruksikan kepada peserta,
untuk memasang iklan (di pakaian, helm dan/atau motor) produk-produk
yang sejenis dengan produk-produk yang bertindak selaku sponsor peserta
tersebut. Ketentuan ini tidak berlaku, apabila sebelumnya telah tercantum
dengan jelas dalam Peraturan Pelengkap.
Khusus dalam Kejurnas atau Kejurda, Panitia Penyelenggara dilarang untuk
meminta atau mengintruksikan kepada peserta untuk mengiklankan produk apapun
kecuali hal ini merupakan bagian dari kontrak dengan PP. atau Pengda IMI sesuai
dengan kategori kegiatan tesebut (lihat pasal 10).
90. LISENSI NASIONAL
90.1. Lisensi Nasional.
Lisensi Nasional merupakan dokumen yang harus/perlu dimiliki oleh perorangan
/badan-badan, untuk dapat mengikuti kegiatan olahraga bermotor di Indonesia.
Pemegang lisensi wajib mentaati semua peraturan yang dikeluarkan oleh IMI dan
siap menerima sanksi-sanksi yang dikeluarkan apabila melakukan pelanggaran
terhadap peraturan-peraturan tersebut.
90.2. Tata Cara Memperoleh
Lisensi.
Lisensi dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan (dengan mengisi formulir
khusus untuk itu) kepada IMI. IMI berhak untuk menolak permohonan tersebut,
jika permohonan tersebut dinilai belum/tidak memenuhi persyaratan yang
ditentukan dan/atau ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan-peraturan IMI.
90.3. Lisensi Untuk
Pembalap.
Lisensi untuk pembalap dikenal pula dengan istilah Kartu Izin Start (KIS). KIS
Nasional dikeluarkan oleh PP. IMI melalui Pengda-pengda.
Dengan demikian Pembalap-pembalap dapat mengajukan permohonan KIS Nasional
melalui Pengda setempat.
KIS dikeluarkan untuk suatu jenis kegiatan tertentu, dengan persyaratan-persyaratan
yang sesuai dengan masing-masing jenis kegiatan tersebut.
Seorang pembalap dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh KIS dari Pengda
lain (tidak di daerah tempat tinggalnya), setelah yang
bersangkutan memenuhi syarat-syarat tertentu (lihat. pasal 90.5). Dalam hal ini
pemohon harus mengirimkan fotokopi permohonannya ke Sekretariat PP.
IMI. Pengda yang bersangkutan berhak menerima atau menolak permohonan tersebut
sesuai pasal.90.5.
Pengda-pengda harus mengirim laporan mengenai KIS yang dikeluarkan kepada PP.
IMI.
90.4. KIS Terbatas
PP. IMI atau Pengda IMI dapat mengeluarkan KIS dengan lingkup terbatas (lihat.
pasal 80.3), untuk membedakannya dengan KIS yang lain serta mencegah
penyalahgunaannya.
90.5. Prosedur Pemberian
KIS
Sebelum mengeluarkan KIS, IMI harus mengetahui identitas (nama, umur, alamat),
kondisi kesehatan dan kemampuan pemohon, untuk mengikuti kegiatan yang
dimaksud. Disamping itu Pengda juga harus memastikan, bahwa pemohon tidak
sedang dalam masa skorsing atau bahkan terkena diskualifikasi.
Pengda IMI dapat mengeluarkan KIS untuk pembalap yang tidak berasal dari daerah
tersebut dengan ketentuan, bahwa pemohon telah berdomisili di daerah tersebut
setidak-tidaknya selama 12 bulan.
Pembalap yang telah memiliki KIS, tidak diperbolehkan mengajukan permohonan
untuk mendapatkan KIS untuk jenis yang sama dari Pengda lain selama KIS yang
dimilikinya masih berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mengakibatkan jatuhnya sanksi skorsing
kepada pelakunya.
KIS untuk kegiatan yang dilaksanakan di jalan umum, hanya dapat diberikan
kepada pemohon yang memiliki SIM yang masih berlaku.
90.6. Lisensi Nasional
Untuk Produsen/Manufakturrer Licence.
Lisensi ini hanya dikeluarkan oleh PP. IMI dan diberikan kepada produsen sepeda
motor. Ada dua type/kelas lisensi yang dikeluarkan yaitu :
Lisensi Biru : Diberikan kepada produsen yang memproduksi
lebih dari 150.000 sepeda motor setiap tahun
Lisensi Hijau : Diberikan kepada produsen yang memproduksi
kurang dari 100.000 sepeda motor setiap tahun.
Produsen pemegang lisensi berhak untuk :
1. Hadir
dalam kegiatan-kegiatan olah raga bermotor yang diikutinya.
2. Mendaftarkan
pembalap atas namanya.
3. Mengiklankan
partisipasi merek produksinya dalam kegiatan-kegiatan olahraga sepeda motor.
90.7. Lisensi Nasional
Untuk Produsen Asessori.
Lisensi ini hanya dikeluarkan oleh PP. IMI dan diberikan kepada produsen
assesori/peralatan-peralatan untuk motor atau pembalap.
Hak pemegang lisensi ini sesuai dengan hak-hak pemegang Lisensi Produsen (lihat
pasal. 90.6)
90.8. Lisensi Nasional
Untuk pendaftar/Entrant Licence.
Lisensi ini hanya dikeluarkan oleh PP. IMI dan diberikan kepada perorangan,
klub atau badan lain yang dinyatakan berhak untuk mendaftarkan pembalap
atas namanya.
Semua Pendaftar (Entrant) selain Pengda IMI, wajib memiliki lisensi ini.
Pemegang lisensi ini berhak untuk :
1. Hadir
dalam kegiatan yang diikutinya.
2. Mengiklankan
partisipasinya atau pembalap yang terdaftar atas namanya beserta sukses yang
dicapai dalam kegiatan tersebut.
Pembalap yang mendaftarkan diri sendiri (perorangan) tidak
memerlukan lisensi ini.
Selama kegiatan, semua pemegang lisensi (termasuk KIS) harus dapat menunjukkan
lisensinya kepada petugas yang ditunjuk oleh Pemimpin Perlombaan.
90.9. Prosedur Pemberian
Lisensi Nasional.
Permohonan untuk memperoleh Lisensi Nasioanal sebagaimana tercantum dalam pasal
90.6 s/d 90.8, harus dikirimkan ke Sekretariat PP. IMI dengan mencantumkan
nama, alamat lengkap dan data-data yang diperlukan beserta sejumlah biaya yang
ditentukan oleh PP. IMI.
PP. IMI berhak untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Khusus untuk
permohonan Lisensi Pendaftar, pemohon harus melengkapinya
dengan rekomendasi dari Pengda IMI setempat.
90.10. Penolakan atau
Pencabutan Lisensi Nasional.
PP. IMI dan/atau Pengda IMI berwenang untuk :
1. Menolak
permohonan untuk mendapat lisensi (termasuk KIS)
2. Mencabut
lisensi (termasuk KIS) yang telah dikeluarkan menyusul adanya sanksi-sanksi
yang dijatuhkan kepada pemegang lisensi tersebut.
Lisensi yang dicabut harus segera diserahkan/dikirim ke PP.
IMI atau Pengda IMI yang mengeluarkannya.
Sanksi tambahan akan dijatuhkan kepada mereka yang tidak mematuhi ketentuan
ini.
100. PENYELENGGARA
KEGIATAN.
100.1. Kewenangan atau Izin Resmi
Dilarang menyelengarakan suatu kegiatan sebelum Panitia Penyelenggara
memperoleh semua ijin atau kewenangan resmi.
100.2. Peraturan Pelengkap Perlombaan
Peraturan Pelengkap harus mencakup Peraturan Dasar Olahraga berikut
lampiran-lampirannya dan hal-hal yang menyangkut kegiatan yang diselenggarakan.
Peraturan Pelengkap tidak boleh merubah ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh PP. IMI.
Peraturan Pelengkap untuk kegiatan tingkat Nasional harus mendapat persetujuan
dari PP. IMI. Untuk kegiatan tingkat Daerah, Peraturan Pelengkap harus mendapat
persetujuan Pengda IMI setempat.
Untuk itu, Panitia Penyelenggara harus mengirimkan fotokopi Peraturan tersebut
sebanyak 2 (dua) buah ke P.P. atau Pengda, selambat-lambatnya 2 bulan sebelum
tanggal penyelenggaraan. Untuk kegiatan tingkat Nasional, Peraturan Pelengkap
yang disetujui PP. IMI, juga harus dikirim ke daerah-daerah
lain yang diperhitungkan akan “mengirimkan” pembalap-pembalapnya.
Peraturan pelengkap harus disusun sesuai dengan bentuk baku yang ditentukan
oleh PP. IMI.
100.3. Amandemen Terhadap
Peraturan Pelengkap Perlombaan.
Pada dasarnya, Peraturan Pelengkap yang disetujui oleh IMI tidak boleh dirubah
lagi.
Tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu yang tidak dapat dihindari, Dewan Juri
berhak untuk melakukan perubahan.
Perubahan ini harus diketahui oleh semua pihak yang terkait dengan kegiatan
tersebut.
100.4. Daftar Acara
Daftar acara harus mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Nama-nama
dan Anggota Dewan Juri.
2. Nama-nama
anggota Panitia Pelaksana
3. Nama-nama
pembalap, daerah asal, merk motor, pendaftar (Entrant) untuk tiap lomba (race)
4. Jadwal
waktu pemeriksaan teknik, latihan, lomba dan penyerahan hadiah.
100.5. Dokumen-dokumen
Resmi
Semua dokumen resmi yang berkaitan dengan suatu kegiatan (misal.: Peraturan
Pelengkap, Formulir Pendaftaran dan lain-lain) harus mencantumkan kalimat
“Diselenggarakan sesuai dengan Peraturan IMI”, Nomor izin/pendaftaran kegiatan
tersebut dan logo IMI.
100.6. Pemeriksaan
Kesehatan
Pemeriksaan Kesehatan Khusus, dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang
perlu.
Peserta yang tidak bersedia/menolak mengikuti pemeriksaan tersebut di atas,
akan mendapat sanksi pemecatan .
Di samping itu, penolakan tersebut di atas akan dilaporkan ke PP. IMI atau
Pengda IMI yang terkait, sesuai dengan kategori kegiatan tersebut (lihat pasal
10) untuk penerapan sanksi lebih lanjut.
100.7. Pemeriksaan
Pendahuluan
Sebelum kegiatan di mulai, harus dilakukan pemeriksaan mengenai hal-hal sebagai
berikut :
1. Administratif, yang meliputi berkas-berkas pendaftaran, KIS, kesehatan dan
lain-lain.
2. Pemeriksaan teknik, yang meliputi motor, pakaian pembalap, helm serta
perlengkapan lainnya.
100.8. Pengamanan/Safety
Pengamanan untuk semua pihak yang terkait dalam suatu kegiatan (Peserta,
Penonton, Panitia/Petugas), harus mendapat prioritas utama dari Panitia
Penyelenggara.
Semua usaha termasuk kerjasama dengan aparat keamanan setempat harus dilakukan,
untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (kecelakaan dan
lain-lain).
100.9. P.P.P.K
Fasilitas medik dan P3K yang harus tersedia untuk masing-masing kegiatan,
ditentukan oleh masing-masing Komisi yang terkait dan tercantum dalam Peraturan
Dasar tentang Medik beserta lampiran yang terkait. Pada umumnya seorang (atau
lebih) dokter beserta pembantu-pembantunya (paramedis) dan satu (atau lebih)
dokter ambulan harus tersedia selama latihan-latihan dan perlombaan.
100.10. Pencegahan
Kebakaran
Tindakan pencegahan kebakaran yang memadai harus dilakukan untuk
memperkecil/menghilangkan resiko terjadinya kebakaran daerah pit, paddock,
parkir tertutup, daerah pengisian bahan bakar dan daerah-daerah lain yang
rawan.
110. ASURANSI.
110.1. Asuransi Untuk Pihak Ketiga.
Panitia Penyelenggara suatu kegiatan harus menyediakan/menyiapkan asuransi
untuk pihak ketiga, guna menjalankan/melindungi kewajiban dan/atau tanggung
jawab Panitia maupun Peserta (lihat 80.1) terhadap pihak ketiga apabila terjadi
kecelakaan baik selama latihan-latihan maupun perlombaan.
Polis asuransi tersebut juga harus mencakup tanggung-jawab kepada pihak ketiga.
110.2. Asuransi Untuk
Pembalap dan lain-lain.
Panitia penyelenggara harus menyediakan asuransi kecelakaan untuk para pembalap
yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Asuransi meliputi pengobatan, cacat tubuh dan meninggal dunia akibat kecelakaan
yang dialami oleh peserta tersebut, baik selama latihan maupun
perlombaan.
Disamping itu, Peserta yang lain (lih. 80.1) dan semua Anggota Panitia/Petugas
juga harus diasuransikan.
Asuaransi-asuransi tersebut harus berlaku sejak kegiatan tersebut dimulai
sampai berakhir.
110.3. Tanggung Jawab Atas
Kerusakan.
Baik Panitia Pelaksana, Panitia Penyelenggara, Klub, Pengda IMI maupun PP. IMI
tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang menimpa motormotor, asessori
dan/atau kelengkapan-kelengkapan lainnya, baik selama latihan maupun
perlombaan, baik disebabkan oleh kecelakaan, kebakaraan atau sebab-sebab
lainnya.
Semua pihak ttersebut diatas juga tidak bertanggung jawab atas kehilangan
motor, asessori atau kelengkapan lainnya yang dialami peserta, kecuali motor
tersebut sedang berada di daerah parkir tertutup (parc ferme).
Dalam hal ini Panitia Penyelenggara harus bertanggung jawab atas keamanan dan
pengamanan motor-motor tersebut dari kerusakan, hilang atau pencurian
selama berada di daerah parkir tertutup.(parc ferme)
120. PENDAFTARAN DAN
PENERIMAAN PESERTA.
120.1. Pendaftaran.
Pendaftaran untuk mengikuti kegiatan-kegiatan tingkat Nasional (tercantum dalam
Kalender Nasional), harus dibuka selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tanggal
penyelenggaraan, bersamaan dengan dikeluarkannya Peraturan Pelengkap.
120.2. Formulir
Pendaftaran.
Semua pendaftaran harus dilakukan secara tertulis pada Formulir Pendaftaran,
yang mencantumkan semua keterangan tentang pembalap, pendaftar (entrant) dan
merek dan type motor dan lain-lain.
Pendaftaran sementara yang dilakukan melalui fax, harus dikuatkan dengan tanda
tangan pembalap bersangkutan, segera setelah pembalap tersebut tiba di tempat
(kota) penyelenggaraan.
Pada formulir pendaftaraan harus dicantumkan pula semua yang tertera pada pasal
80.4 Peraturan Dasar Olahraga ini.
120.3. Penerimaan
Pendaftaraan.
Jumlah pembalap yang diterima untuk ikut berlomba dalam setiap kelas yang
dilombakan, harus dicantumkan dalam Peraturan Pelengkap.
120.4. Penutupan
Pendaftaran.
Pendaftaran ditutup apabila :
1. Jumlah
pembalap yang terdaftar sudah memenuhi jumlah yang tercantum dalam Peraturan
Pelengkap
2. 1 hari
sebelum tanggal penyelenggaraan
120.5. Penolakan
Pendaftaran.
Pendaftaran untuk mengikuti suatu kegiatan dapat ditolak, baik oleh Panitia
Penyelenggara dan/atau Pengda IMI yang mengeluarkan KIS untuk pembalap yang
bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan-peraturan untuk jenis kegiatan
tersebut.
Penolakan harus dilakukan secara tertulis dan diserahkan/dikirimkan kepada
pembalap yang bersangkutan selambat-lambatnya 72 jam sesudah tanggal penutupan
pendaftaran (lihat 120.4).
Apabila pembalap atau pendaftar (entrant) yang pendaftarannya ditolak merasa
diperlakukan secara tidak adil, maka mereka dapat mengajukan protes atau
banding, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kegiatan tersebut.
Panitia Penyelenggara kegiatan tingkat Nasional (Kejurnas maupun non Kejurnas)
harus mengirimkan daftar pembalap yang mendaftar untuk ikut serta (baik yang
diterima atau ditolak), ke PP. IMI dan Pengda-Pengda selambat-lambatnya 72 jam
sesudah pendaftaran ditutup.
120.6. Pengunduran Diri.
1. Pembalap
yang telah resmi terdaftar sebagai peserta suatu kegiatan tetapi tidak dapat
mengikuti kegiatan tersebut atau mengundurkan diri, harus segera memberi tahu
Panitia Penyelenggara dengan menyebut sebabsebab atau alasan-alasannya.
Jika kegiatan tersebut merupakan kejuaraan Nasional, maka disamping ke Panitia
Penyelenggara, pemberitahuan tersebut juga harus dikirim ke PP. IMI.
Jika alasan pengunduran diri tersebut dinilai kurang/tidak memadai, maka
Panitia Penyelenggara akan melaporkan kasus ini kepada Dewan Juri, yang akan
menjatuhkan sanksi kepada pembalap yang bersangkutan.
2. Pembalap
yang telah resmi terdaftar sebagai peserta suatu kegiatan tetapi tidak
mengikuti kegiatan tersebut (mengundurkan diri) dan pada hari yang
sama mengikuti kegiatan lain tanpa persetujuan dari Panitia Penyelenggara
kegiatan yang pertama atau Pengda IMI yang terkait, secara otomatis terkena
skorsing sambil menunggu sanksi yang dijatuhkan oleh Pengda IMI yang mengeluarkan
KIS untuknya.
3. Pembalap
yang telah resmi terdaftar sebagai peserta suatu kegiatan dan telah hadir di
arena kegiatan tersebut, kemudian meninggalkan arena
(mengundurkan diri) tanpa persetujuan Pimpinan Perlombaan atau Dewan Juri, akan
dikenai sanksi yang ditentukan oleh Dewan Juri.
4. Pembalap
yang dalam perlombaan tidak menunjukkan kesungguhan berlomba, tidak
diperkenankan untuk melanjutkan lomba serta akan dikenai sanksi yang ditetapkan
oleh Dewan Juri.
120.7. Pembayaran Kembali
Uang Pendaftaran.
Biaya pendaftaran yang telah dibayarkan, tetap menjadi milik Panitia
Penyelenggara, apabila pembalap yang bersangkutan terkena sanksi pemecatan
karena pelanggaran peraturan.
Biaya pendaftaran akan dikembalikan kepada pembalap/pendaftar, apabila
pendaftarannya ditolak karena yang bersangkutan masih dalam jangka waktu
skorsing.
Hukuman tambahan berupa perpanjangan masa skorsing atau diskualifikasi dapat
dijatuhkan kepada pembalap yang melakukan hal tersebut.
130. SELAMA LOMBA
BERLANGSUNG.
130.1. Tanda-tanda/Aba-aba Resmi.
Aba-aba/tanda-tanda resmi harus diberikan dengan mempergunakan alat bantu
bendera, lampu maupun papan, dengan rincian sesuai dengan yang tercantum dalam
Lampiran Peraturan Dasar Olahraga yang berkaitan dengan jenis olahraga yang
bersangkutan.
130.2. Motor Yang
Membahayakan.
Setiap saat selama lomba berlangsung, Pimpinan Perlombaan atau Dewan Juri
berhak untuk mengeluarkan dari suatu lomba, motor yang kondisi atau
konstruksinya dinilai dapat membahayakan pembalapnya dan/atau pihakpihak lain.
130.3. Pergantian Motor
Atau Pembalap.
Pergantian motor atau pembalap diatur dalam Lampiran Peraturan Dasar Olahraga
untuk jenis kegiatan yang terkait.
130.4. Perbaikan, Tuning,
Pengisian Bahan Bakar.
Hal-hal tersebut diatur dalam Lampiran Peraturan Dasar Olahraga untuk jenis
kegiatan yang terkait.
130.5. Saat Melintasi
Garis Kontrol.
Saat yang bertepatan dengan melintasnya bagian sepeda motor (ditentukan dalam
Lampiran-lampiran Peraturan Dasar Olahraga) di garis kontrol (misal
start, finish) harus dicatat. Ketika melintasi garis kontrol, pembalap dan
motornya harus merupakan kesatuan.
130.6. Penghentian Lomba.
Tata cara menghentikan lomba, tercantum dalam Lampiran-lampiran Peraturan Dasar
untuk jenis kegiatan yang terkait.
140. SETELAH LOMBA.
140.1. Pemeriksaan Akhir.
Setiap motor yang dipergunakan dalam suatu lomba, sewaktu-waktu dapat
diperiksa.
Setiap pelanggaran terhadap peraturan tentang spesifikasi motor atau ketidak
sesuaian motor dengan Peraturan yang berlaku akan menyebabkan jatuhnya sanksi
pemecatan dari lomba tersebut kepada pembalap yang bersangkutan.
Di samping itu penolakan untuk diperiksa juga akan menyebabkan jatuhnya sanksi
pemecatan terhadap pelakunya.
Pembalap tidak akan ditentukan peringkat/posisinya dalam suatu lomba, sampai
motornya dinyatakan lulus dalam pemeriksaan akhir.
140.2. Perubahan Susunan
Peringkat/Posisi.
Jika ada pembalap yang terkena sanksi tersebut (pasal 140.1.), maka hasil
perlombaan/susunan peringkat harus disesuaikan.
140.3. Kehilangan Hak
Untuk Memperoleh Hadiah.
Pembalap akan kehilangan haknya untuk mendapat hadiah apabila :
1. Didiskualifikasi
dari perlombaan (termasuk hal-hal yang tercantum dalam pasal 140.1)
2. Dikenai
sanksi skorsing
Pembalap tersebut dapat mengajukan permohonan banding.
140.4. Pembayaran Uang
Hadiah atau Yang Lain.
Pembayaran uang hadiah atau lainnya, misalnya : uang start dan lain-lain (jika
disediakan), dilakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Dasar Olahraga
yang terkait dan/atau Peraturan Pelengkap.
140.5. Akhir Suatu
Kegiatan.
Suatu kegiatan dinyatakan berakhir apabila :
1. Semua
protes yang diajukan (kalau ada), telah diputuskan oleh Dewan Juri
2. Hasil-hasil
perlombaan telah dinyatakan sah dan ditanda tangani oleh Dewan Juri
3. Hadiah
telah dibagikan.
Apabila ada pembalap/peserta yang mengajukan permohonan
banding, maka hasil lomba belum dapat dinyatakan pasti/definitif sampai banding
tersebut
diputuskan.
140.6. Peraturan tambahan
Untuk Kejurnas.
Hasil-hasil perlombaan, yang mencantumkan nama-nama pembalap, merk motor,
daerah asal pembalap, catatan waktu dan angka/nilai yang diperoleh
masing-masing pembalap pemenang, harus dikirim ke sekretariat PP. IMI melalui
fax dalam waktu selambat-lambatnya 24 jam setelah kegiatan berakhir.
Hasil-hasli tersebut di atas, harus dikuatkan dengan pengiriman berkas resmi
hasil-hasil perlombaan ke sekretariat PP. IMI selambat-lambatnya 72 jam setelah
kegiatan berakhir.
150. LAIN-LAIN.
Tidak diperbolehkan mengadakan, melaksanakan dan/atau melakukan hal-hal yang
tidak atau belum tercantum dalam Peraturan Dasar Olahraga atau
Lampiran-Lampirannya.